logo Kompas.id
OpiniRedefinisi Deforestasi
Iklan

Redefinisi Deforestasi

Uni Eropa (UE) mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan, dan peternakan yang berasal dan dari kawasan hutan, tak terkecuali itu hutan produksi, lindung, atau konservasi.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
· 6 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/nEfjogsrDBkfqA0v3cOtebldGsU=/1024x602/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F08%2F27%2F20210827-NSW-Kelapa-Sawit-Grafik1-mumed_1630063778_jpg.jpg

Undang-Undang Uni Eropa (UU UE) tentang enam komoditas bebas deforestasi disahkan pada 6/12/2022. Enam produk itu adalah kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Aturan baru ini akan berdampak pada produk-produk hasil hutan Indonesia.

Sawit Indonesia dianggap sebagai penyebab deforestasi karena mengubah hutan menjadi kebun, juga kayu, kopi, dan peternakan. Larangan itu juga termasuk produk turunannya, seperti kulit, cokelat, dan mebel.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan