logo Kompas.id
OpiniKUHP dan Kebebasan Beragama
Iklan

KUHP dan Kebebasan Beragama

Bukan hanya media nasional, sejumlah media internasional juga membuat framing bahwa KUHP baru terlalu mengakomodasi arus konservatisme beragama dan mengancam kebebasan beragama.

Oleh
RUMADI AHMAD
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Di pengujung 2022, pemerintah dan DPR berhasil menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana melalui proses berliku.

Tidak sedikit yang menyambut baik lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menggantikan KUHP tinggalan kolonial Belanda karena dianggap sebagai prestasi anak bangsa. Namun, banyak juga yang memberi komentar miring menyangkut sejumlah persoalan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000