logo Kompas.id
OpiniBaru Setuju, Belum Sah
Iklan

Baru Setuju, Belum Sah

Dalam bahasa hukum, arti ”sah” amat berbeda dengan ”setuju”. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan mengesahkan undang-undang bukan di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh
Tri Agung Kristanto
· 3 menit baca
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi undang-undang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi undang-undang.

Harian Kompas pada Senin (26/12/2022) melaporkan, dalam infografik di halaman pertama, pada 15 Desember 2022 Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam badan berita pun dituliskan Undang-Undang (UU) P2SK itu disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disambut gembira oleh kalangan aktivis organisasi pekerja di negeri ini. UU P2SK ditulis dengan tanpa nomor dan tahun.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000