logo Kompas.id
OpiniPerintah Jabatan dan...
Iklan

Perintah Jabatan dan Penyertaan

Pertanggungjawaban tak akan diminta terhadap mereka yang patuh melaksanakan perintah, tetapi akan diminta kepada pihak yang memberi perintah. Lalu, apa syarat seseorang bebas dari pertanggungjawaban atas dasar perintah?

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
· 8 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Herbert L Packer dalam The Limits of The Criminal Sanction menyatakan, tiga masalah pokok dalam hukum pidana adalah perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana itu sendiri.

Dalam doktrin hukum pidana, hal ihwal perintah jabatan dan penyertaan pada hakikatnya adalah mengenai pertanggungjawaban pidana. Perintah jabatan adalah alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, dan penyertaan adalah perluasan terhadap orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000