Kode Etik Guru Nasional
Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?
Bergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan sipil.
Terbukanya keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru.
Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi guru.
Baca juga: Meneguhkan Profesi Guru
Pada Pasal 112 RUU Ayat (3) RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas a) kode etik guru nasional dan b) kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat (4) menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat (5) kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat (4) ditetapkan oleh menteri.
Adanya rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?
Urgensi kode etik profesi guru
Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
Kode etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan guru.
Secara substansial, James H Svara (2016) dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi profesinya.
Kode etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional.
Pada dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia.
Meski begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat (3) UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi guru.
Akibatnya, ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi profesi.
Baca juga: Gonjang-ganjing Pendidikan Kita
Sebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi guru.
Dengan begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru (PPG).
Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi masing-masing.
Namun, untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru profesional.
Seyogianya pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan Dosen.
Ke depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru.
Ke depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi guru.
Selain itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau ormas.
Sebab, tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk berorganisasi.
Konfederasi organisasi profesi guru
Kasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi guru.
Selama ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya masing-masing.
Kelemahannya, sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi sebelumnya.
Selama ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing.
Konsekuensinya, diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi persyaratan.
Idealnya, organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh Indonesia.
Adanya konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di Indonesia.
Baca juga: Masukan untuk RUU Sisdiknas
Kode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara bersama-sama.
Tentunya pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh Indonesia.
Dengan adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Indonesia.
Cecep Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Guru