logo Kompas.id
OpiniMenilik Politik Hukum KUHP...
Iklan

Menilik Politik Hukum KUHP Baru

Sejumlah pasal diUU KUHP yang dipermasalahkan sebenarnya menunjukkan karakter demokratis yang lebih baik dibandingkan KUHP warisan kolonial Belanda. Namun, dibutuhkan peningkatan kapasitas penegak hukum.

Oleh
D NICKY FAHRIZAL
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022 merupakan warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang penting di jagat pembangunan hukum nasional. Secara esensial, KUHP baru yang memikul misi dekolonisasi, demokratisasi, dan konsolidasi hukum pidana menjadi peristiwa penting dalam pengembangan hukum pidana nasional, terlebih-lebih di dalam konstruksi konstitusionalisme.

Akan tetapi, KUHP tersebut masih meninggalkan catatan penting, salah satunya memunculkan potensi penurunan skor indeks negara hukum yang tergolong buruk. Kondisi ini disebabkan adanya sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berekspresi warga negara (Kompas, Indeks Negara Hukum Terancam, 8/12/2022).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000