Sektor manufaktur padat karya berorientasi ekspor menjadi andalan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan devisa.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengingatkan, apabila terjadi resesi global tahun 2023, akan terjadi gelombang besar pemutusan hubungan kerja.
Prediksi akan tingginya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada sektor manufaktur padat karya berorientasi ekspor, selain disebabkan resesi global yang menurunkan permintaan, juga karena faktor ketidakpastian di dalam negeri.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), data Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2022, sebanyak 2,8 juta orang memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dari jumlah tersebut, 834.037 orang mencairkan JHT karena PHK (Kompas, 14/12/2022). Diperkirakan jumlah sebenarnya orang terkena PHK di atas angka tersebut.
Beberapa faktor dari dalam negeri adalah kenaikan suku bunga kredit seiring kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Apindo juga menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penetapan upah minimum tahun 2023 yang membolehkan kenaikan hingga 10 persen.
Khusus sektor tekstil dan produk tekstil, sumber ketidakpastian adalah persaingan tidak sehat dari bahan baku dan barang jadi impor menyebabkan utilitas hanya berjalan 40 persen. Sebagian dari barang impor tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai. Situasi ini diperburuk masuknya impor ilegal baju bekas dalam jumlah besar.
Peringatan dini Apindo patut mendapat perhatian. Sektor manufaktur padat karya berorientasi ekspor menjadi andalan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan devisa. Sebelum terjadi invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022, industri manufaktur menyerap 1,2 juta tenaga kerja pada 2021 dan diharapkan 2,2 juta orang pada 2022. Industri manufaktur menyerap 18,64 juta orang pada 2021 dan menyumbang 16,1 persen terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah telah memiliki banyak kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk mendukung sektor manufaktur padat karya. Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut menentukan pertumbuhan industri manufaktur. Perlindungan dari persaingan tidak sehat harus diawasi, termasuk tidak merekayasa nomor pendaftaran jenis barang impor larangan terbatas. Perlindungan selalu dapat dilakukan dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia.
Pada sisi industri juga harus mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta terus berinovasi. Intinya, meningkatkan daya saing di dalam negeri dan ekspor. Selain itu, perlu mengembangkan jenis-jenis industri yang memiliki daya saing komparatif dan kompetitif, antara lain produk dengan spesifikasi dan pasar khusus hingga pengolahan produk pertanian tropis.
Jumlah penduduk kita yang besar adalah pasar produk manufaktur dalam negeri. Daya beli masyarakat karena itu tetap harus dijaga melalui kebijakan fiskal dan moneter.
*Ralat
Sebelumnya, pada alinea keempat, tertulis ...Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023.... Bagian itu telah dikoreksi menjadi ...Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.