logo Kompas.id
OpiniKUHP dan Tubuh Perempuan
Iklan

KUHP dan Tubuh Perempuan

Pasal terkait ketubuhan perempuan dalam relasi antarumat manusia yang paling privat semestinya dihapus saja karena seharusnya berada dalam ranah etika. Reformasi hukum seharusnya sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
· 6 menit baca
.
DIDIE SW

.

Perkembangan hukum tidak pernah bisa mengejar pesatnya perkembangan masyarakat.

Reformasi hukum dalam bentuk terbitnya hukum baru, amendemen, atau penghapusan hukum usang yang tak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat, mestinya disambut baik. Namun, pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ternyata diwarnai respons kontroversial dari masyarakat, bahkan masyarakat internasional.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000