logo Kompas.id
OpiniTata Laksana ”Stunting”
Iklan

Tata Laksana ”Stunting”

Hingga kini belum dirumuskan tata laksana stunting. Penanganan anak yang sudah telanjur stunting harus menggunakan food-based approach dengan bantuan makanan bergizi terus-menerus minimal 90 hari.

Oleh
Prof Ali Khomsan
· 5 menit baca
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengukur tinggi badan seorang anak di Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (22/3/2022). Sebanyak 48 dari 100 balita di sana mengalami stunting.
ARSIP BKKBN

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengukur tinggi badan seorang anak di Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (22/3/2022). Sebanyak 48 dari 100 balita di sana mengalami stunting.

Upaya pemerintah mencegah dan menangani stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif akan diuji hasilnya tahun 2024. Target prevalensi stunting 14 persen pada 2024 bukan pekerjaan rumah yang ringan.

Konvergensi program stunting atau tengkes hendaknya tidak hanya pada level wilayah (kabupaten, kecamatan, dan desa), tetapi harus menukik pada tingkat rumah tangga. Artinya, rumah tangga yang memiliki anak stunting harus memperoleh berbagai program intervensi, seperti jamban sehat, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pengembangan pekarangan, dan pemberian makanan tambahan. Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) harus memastikan bahwa rumah tangga dengan anak stunting sudah mendapatkan semua program.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000