Peraturan zaman penjajahan Belanda melarang orang mendirikan rumah bertembok bata di kawasan Cianjur dan Sukabumi karena banyaknya gempa di kawasan itu.
Oleh
BAMBANG HIDAYAT
·3 menit baca
Membaca tulisan Saudara Ahmad Arif berjudul ”Bukan Gempa yang Membunuh” (Kompas, 23/11/2022), saya teringat pada peraturan zaman penjajahan Belanda yang melarang orang mendirikan rumah bertembok bata di kawasan Cianjur dan Sukabumi.
Saya pun menelepon ke Redaksi Kompas dan ternyata disampaikan kepada Saudara Ahmad Arif, yang kemudian mengontak saya. Terima kasih telah menelepon dan memasukkan diskusi dalam tulisan ”Zona Gempa dan Rumah Tahan Gempa” (Kompas, 24/11/2022).
Kalau tidak salah, peraturan Belanda pada waktu itu tertulis dalam Staatsblad. Orang tidak boleh mendirikan rumah gedung bertembok bata karena banyaknya gempa yang terjadi di daerah Cianjur dan sekitarnya.
Namun, oleh orang yang berjiwa nasionalis, peraturan itu dianggap sebagai pelecehan terhadap penduduk karena mereka hanya boleh membangun rumah ”gedek” dan bambu. Maksud Belanda saya kira adalah untuk melindungi penduduk di kawasan tersebut.
Peraturan itu tidak saya temui dalam dokumen pribadi. Mungkin para ahli sejarah dan dokumentasi bisa menemukan peraturan itu dan mempertimbangkan untuk mitigasi kebencanaan ke depan.
Bambang Hidayat Pensiunan Guru Besar Astronomi ITB
Tanggapan BPS
Sehubungan dengan surat pembaca dari Bapak Shalahuddin H dengan judul ”Sensus Regsosek” (Kompas, 2/12/2022) dapat kami sampaikan penjelasan berikut.
Terima kasih atas kepedulian Pak Shalahuddin mengisi data Regsosek. Kami sudah berkoordinasi dengan petugas pendataan Regsosek.
Untuk memperlancar pendataan dari rumah ke rumah, petugas Regsosek dapat didampingi pengurus RT atau petugas satpam. Jika pada kunjungan pertama belum bertemu, petugas kembali sampai tiga kali kunjungan.
Pada kunjungan ketiga, 24 Oktober 2022, petugas belum bertemu Pak Shalahuddin. Petugas menitipkan kuesioner disertai nomor HP. Petugas dititipi kuesioner yang telah terisi pada 29 Oktober 2022.
Sesuai prosedur, pengisian kuesioner menggunakan pensil karena dalam proses wawancara biasanya banyak isian yang berubah sesuai hasil pendalaman petugas. Jika menggunakan bolpoin akan membuat banyak coretan dan dokumen menjadi kotor.
Sementara tanda tangan menggunakan bolpoin untuk menjamin agar tidak terhapus sebagai bentuk akuntabilitas.
Kerahasiaan jawaban dari responden dijamin Undang- Undang No 16/1997 tentang Statistik, Pasal 21 (penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden), dan Pasal 24 (ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik).
Margaretha Ari AnggorowatiKepala Biro Humas dan Hukum, Badan Pusat Statistik
Perbaikan Jalan
Dengan surat ini perkenankan saya mengusulkan perbaikan di Jalan Nasional Kilometer 15, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Untuk lokasi di sebelah barat jembatan Sungai Progo; kanan kiri jalan dari arah timur atau Yogyakarta; agar dibersihkan. Sudah lebih dari
lima tahun, kawasan itu terkesan kumuh. Tidak pantas sebagai pintu gerbang menuju Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Sebelah timur tugu Parasamya juga belum dibersihkan.
Sebaliknya dari arah barat, ujung jalan Kilometer 15 juga tidak terawat. Alangkah baiknya apabila untuk membersihkan ada program padat karya dari dinas terkait, baik di tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten Kulon Progo.
Apabila areal di atas sudah dibersihkan, di atas tembok drainase bisa dibuat lukisan atau mural. Bisa juga dipertimbangkan lokasi untuk
menjual produk lokal, dari karya seni hingga makanan daerah.
Sangat dimungkinkan jalan nasional ini menjadi jauh lebih menarik bagi siapa pun yang akan melewatinya. Semoga masalah terkait dengan desa wisata ini bisa diselesaikan.
Setijono WidjojoPasar Seni dan Kerajinan Km 15, Kulon Progo, DIY