logo Kompas.id
OpiniMenilik Nilai Penting...
Iklan

Menilik Nilai Penting Portabilitas Data Pribadi

Konsep portabilitas data pribadi perlu didorong agar masyarakat bisa memahami dan menikmati manfaatnya. Regulator perlu berinvestasi untuk membangun infrastruktur yang mendukung serta regulasi yang mendorong efisiensi

Oleh
RICO USTHAVIA FRANS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Q6FpC7MRt353DNw_U1qXLE-CLI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F02%2F73550207-6274-427e-8500-58e018a52511_jpg.jpg

Undang Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang disahkan 21 September lalu menjadi landasan hukum kuat kepada perlindungan data pribadi. UU PDP mendefinisikan tiga pihak utama dalam konteks perlindungan data pribadi.

Pertama, subyek data pribadi sebagai orang yang pada dirinya melekat data pribadi. Kedua, pengendali data pribadi sebagai pihak yang bertindak dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Ketiga, prosesor data pribadi sebagai pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000