Saya jadi teringat pada mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas, yang telah menyumbangkan perpustakaan pribadinya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Luar Negeri sehingga dapat dinikmati oleh generasi penerus. Yang saya kurang tahu, apakah ini merupakan wasiat beliau atau inisiatif keluarga?
Dengan melihat contoh tersebut, alangkah baiknya kalau asumsi saya tentang perpustakaan pribadi Ahmad Syafii Maarif dan Azyumardi Azra juga disumbangkan kepada perpustakaan umum sehingga dapat dinikmati oleh generasi penerus.
MustakimPondok Duta 1, Tugu Cimanggis, Depok 16451
Penjelasan dan Koreksi
Sajian pengantar KTT G20 Bali 15-16 November 2022, di halaman 2 Kompas Minggu (13/11/2022), bagus sekali. Namun, ada istilah yang perlu dijelaskan dan dibetulkan.
Di kolom 1 ada akronim Compact, yakni Common Principles in Accelerating Clean Energy Transitions. Dalam bahasa Indonesia: Prinsip- prinsip Bersama dalam Mempercepat Peralihan ke Energi-Bersih.
Di kolom 4 kita baca: ”Just Energy Transition Partnership” (JETP). Just bisa berarti ’hanya’, tetapi di sini maksudnya ’adil’. Jadi, JETP adalah Kemitraan (dalam) Peralihan Energi yang Adil.
Terasa ada sedikit ketaksaan struktural, tetapi yang dimaksudkan ialah cara-cara peralihan itu yang harus adil bagi semua negara, baik kaya maupun miskin. Bukan energinya yang adil, sebab semua energi sama saja.
Di kolom 6 dan 7 ditulis: ”… proliferasi atau penghentian …”. Seharusnya bukan proliferasi, tetapi nonproliferasi, atau anti proliferasi, atau norproliferasi.
Mengapa demikian? Ini karena proliferasi itu alih-ejaan (transkripsi) dari proliferation (Ing) yang nomina yang bersesuaian dengan verba to proliferate yang berarti ’memproduksi’, ’mereproduksi’, atau ’menumbuhkan’, terutama yang dilakukan dengan cepat. Dengan kata lain, proliferasi ialah penyebar-luasan.
L WilardjoKlaseman, Salatiga
Catatan Redaksi:
Terima kasih atas kritik dan saran yang Anda sampaikan.
Jaminan Hari Tua
Opini Timboel Siregar dalam tulisan ”Jaminan Hari Tua di RUU P2SK” (Kompas, 9/11/2022) menarik ditanggapi. Hal ini terutama pada usulan yang mengacu pada Pasal 185 RUU P2SK dengan pembagian dua akun utama (UT) 70 persen dan akun tambahan (AT) 30 persen, yang sangat menarik bagi pekerja.
Setidaknya pekerja sudah diarahkan menambah saldo tambahan dari pendapatan non-rutin bulanan, misalnya dari THR atau insentif prestasi kerja. Dengan demikian, saldo di akhir masa pensiun lebih tinggi karena selain saldo potongan rutin (UT), masih ada saldo tambahan dari saldo iuran plus saldo pengembangan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai pekerja, tentunya saya senang karena ada usulan kelenturan menambah saldo tunjangan hari tua (THT). Namun, di sisi lain, bagaimana dengan regulasi pajak progresif 5 persen, 15 persen, 25 persen, dan 30 persen terkait saldo akhir THT? Tentu ini akan memberatkan pekerja jika regulasi pajak progresif tidak dihapus.
Sekalipun dalam usulan akun tambahan (AT) bisa diambil, tentu akan memberatkan pekerja, yang seperti saat ini banyak yang menggunakan kelonggaran regulasi pengambilan dana sebelum masa pensiun tersebut.
Mengapa bisa memberatkan? Ilustrasinya jika saat ini pekerja mengambil saldo sebagian Rp 10 juta (atau 10 persen dari saldo saat pengambilan), maka pekerja pada saat akhir pensiun akan dikenai pajak progresif.
Jika kita asumsikan saldo akhir JHT Rp 500 juta, maka saldo akhir saldo JHT akan dikurangi pajak progresif
Rp 94,5 juta. Fantastis.
Walau PPH bukan dianggap sebagai bunga pinjaman atas saldo yang diambil, komparasinya seolah seperti dibungakan. Memang pengambilan saldo bersifat opsional, tetapi rasanya perlu dipikirkan lebih mendalam agar pekerja menjelang usia pensiunnya dapat menikmati dana tersebut tanpa terbebani dengan pajak yang memberatkan.
Opsinya adalah pengambilan langsung dikenai PPH, atau ada kebijakan pengembalian dana, atau perbedaan pajak final yang berbeda. Misal, jika tanpa mengambil dana di awal dikenai PPH 5 persen, jika mengambil dana di awal dikenai 6 persen.
Para regulator dan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu para pekerja meningkatkan saldo tambahan, tetapi juga memikirkan para pekerja yang telanjur mengambil saldo sebagian tersebut.
Hengky Subekti CandranegaraKaryawan, tinggal di Tirtasani Royal Resort, Karangploso, Kabupaten Malang
Siaran Digital

infografik TV Analog ke TV Digital
Berakhirnya siaran televisi analog menjadi digital 2 November 2022 juga mengubah televisi penerimanya. Dikatakan bahwa televisi digital tidak memerlukan STB (set top box) untuk dapat menikmati siaran digital. Cukup mengeset atau scan ulang perangkat TV digitalnya. Sementara TV analog memerlukan STB untuk menangkap siaran digital.
Pada kenyataannya tidaklah demikian. TV saya, LG Model 32LV3730–TD, adalah televisi digital, tetapi tidak bisa menangkap siaran digital sama sekali. Saya sudah bertanya melalui e-mail helpdesk Kominfo helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id dan juga call center 159, tetapi jawaban sangat tidak memuaskan.
Katanya, televisi saya tidak terdaftar sebagai perangkat TV digital. Call center juga menginformasikan bahwa perangkat TV digital yang terdaftar adalah produk tahun 2019 ke atas.
Memang TV LG Model 32LV3730–TD saya beli di tahun 2011 dan saat itu saya bisa menikmati siaran digital TVRI sebanyak empat saluran. Televisi tersebut termasuk Smart TV, kenapa hanya yang terdaftar di Kominfo yang bisa?
IndrawanJl Rawamangun Muka Barat RT 009 RW 012, Rawamangun, Jakarta 13220
Sertifikat Kursus
Tahun 2016 saya mengikuti kursus Penerjemahan Teks Hukum Dasar di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (LBI FIB UI) di Salemba dan telah dinyatakan lulus.
Pada 31 Juli 2017 saya pernah mengirim e-mail kepada Sdri Heinnie Veronica, admin Program Pengembangan Penerjemahan di Salemba, menanyakan apakah sertifikat dapat dikirim via pos atau jasa kurir. E-mail tidak dijawab.
Pada 11 Agustus 2022 saya kembali mengirim e-mail menanyakan apakah saya bisa mengambil sertifikat tersebut. Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan Sdri Delvina (admin PPP Depok), akhirnya pada 8 November 2022 dijelaskan bahwa sertifikat saya tidak dapat ditemukan.
Batas waktu pengambilan dokumen adalah lima tahun. Melewati tenggat tersebut, dokumen dihancurkan.
Apakah saya bisa dibantu dengan softcopy untuk mencetak ulang dokumen itu?
Hendra NurJl Kartini VIII Dalam, Jakarta 10750
”Wi-fi” Mati
Koneksi internet menjadi sangat penting saat ini. Namun, di tempat saya (4 November 2022) Wi-fi Telkom tidak bisa digunakan.
Setelah melapor, entah apa yang terjadi, ternyata nama pengguna bisa hilang di semua perangkat.
Pada 5 November 2022 pagi, koneksi kembali bermasalah. Setelah di-restart Telkom, bisa digunakan lagi. Pada 6/11 siang malah mati. Ini di Jakarta lho. Padahal mau digunakan untuk webinar, trading saham, mengirim surat elektronik, dan sebagainya.
dr Gho Petrus AndriantoJl dr Semeru, Jakarta Barat