Di sinilah kasus kejahatan produksi dan pemasaran oli palsu masih menyimpan misteri. Berkali-kali diungkap tetapi tetap saja kasus oli palsu kembali terjadi.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
Kasus produksi dan penjualan oli palsu telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Hingga sekarang masih menjadi misteri mengapa terus terjadi.
Investigasi Harian Kompas mengungkap, oli palsu sepeda motor beredar dan dijual bebas di pasaran. Penelusuran di toko suku cadang, bengkel, lokapasar, hingga rantai pasok oli palsu di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Semarang sepanjang Oktober hingga November 2022 menunjukkan, oli palsu sepeda motor ini dengan mudah dijual bebas di tengah masyarakat.Produk oli palsu tersebut dijual dengan harga beragam. Ada yang dijual lebih murah dari harga produk asli meskipun ada juga yang menjualnya seharga produk asli. Oli palsu ini dapat diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri pada kemasan, seperti tutup botol yang tidak rapi, bentuk botol tidak presisi, hingga hasil pemindaian kode keamanan atau kode QR (quick response) yang tidak mengarah pada laman resmi produsen oli asli.
Kabar seperti di atas sudah sering kita dengar. Media juga pernah mengungkap berkali-kali kasus ini. Kejahatan ini terus terjadi dan hanya berhenti sebentar ketika muncul di media dan kemudian akan muncul lagi. Mereka melenggang tak tersentuh hingga ke akarnya.Masyarakat sudah sangat jelas dirugikan. Sepeda motor mereka yang masih baru harus rusak karena penggunaan oli yang tidak sesuai spesifikasinya. Harga oli palsu yang sangat murah memang menggiurkan. Mereka bisa mengurangi biaya perawatan rutin. Apalagi di tengah ekonomi yang sulit, harga yang murah menarik mereka untuk membeli.
Daya tarik harga mungkin menjadi salah satu penyebab langgengnya bisnis kotor ini. Permintaan mudah sekali muncul begitu harga oli palsu yang ditawarkan jauh dari harga oli asli. Akan tetapi, harian ini juga mengungkap, lemahnya penegakan hukum berimbas pada minimnya efek jera bagi pelaku. Hal itu tercermin dari putusan-putusan pengadilan terhadap terdakwa yang memproduksi atau menjual pelumas abal-abal. Delapan vonis hakim pengadilan negeri dari beragam daerah dalam kurun 2017-2022, yang datanya tersedia lewat penelusuran di internet, diketahui para produsen oli palsu hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun.
Mengapa semua ini terjadi? Di sinilah kasus kejahatan produksi dan pemasaran oli palsu masih menyimpan misteri. Berkali-kali diungkap tetapi tetap saja kasus oli palsu kembali terjadi. Di sisi lain, pelaku bisa dipastikan memahami teknik produksi dan memahami rantai perdagangan oli. Oleh karena itu, ada beberapa kemungkingan, mereka adalah pelaku lama atau mereka berada tidak jauh dalam ekosistem bisnis oli atau lebih luas otomotif. Sangat sulit bila pemain baru bisa masuk dalam jaringan ini.Kita berharap aparat segera menangani masalah ini. Kerugian besar pasti mendera para produsen oli resmi dan mereka yang berada di rantai perdagangan resmi. Kita juga tidak ingin produk palsu beredar serta merugikan masyarakat yang tidak paham.