Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disahkan DPR. Kata ”pelindungan”, dan bukan ”perlindungan”, digunakan sebagai nama pada UU tersebut. Tepatkah kata ”pelindungan” pada UU tersebut?
Oleh
Amin Iskandar
·3 menit baca
KOMPAS
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menggunakan kata pelindungan sebagai namanya, alih-alih perlindungan. Tepatkah?
Bulan September lalu, setelah dibahas oleh DPR dan pemerintah selama lebih dari dua tahun, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi akhirnya disahkan. Banyak kalangan yang menunggu kehadiran undang-undang yang bertujuan untuk melindungi data masyarakat ini.
Kehadiran undang-undang ini memang ditunggu karena diharapkan mampu mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang terus berulang. Data pribadi yang dimaksud, antara lain, nomor induk kependudukan, nomor telepon, nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening.
Namun, karena ini merupakan kolom Ulas Bahasa, tentu saja pembahasan tidak akan menyasar soal substansi undang-undang tersebut. Tulisan ini hanya berfokus pada kata pelindungan yang digunakan sebagai nama undang-undang tersebut.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menggunakan kata pelindungan sebagai namanya, alih-alih perlindungan.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menggunakan kata pelindungan sebagai namanya, alih-alih perlindungan. Padahal, selama ini sejumlah undang-undang menggunakan kata perlindungan, misalnya UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Konsumen.
Ditambah lagi, kata perlindungan memang lebih akrab terdengar di masyarakat dibandingkan dengan pelindungan. Pertanyaannya, mengapa undang-undang tersebut menggunakan kata pelindungan? Sudah tepatkah?
Sebenarnya, dengan melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita sudah bisa langsung menemukan jawabannya. Di dalam kamus sudah jelas disebutkan perbedaan makna kata perlindungan dan pelindungan. Meski demikian, ada perlunya juga kita memahami dari sisi pembentukan kedua kata itu.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
Penyandang disabilitas mengikuti aksi jalan mundur di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Mereka menuntut pemerintah segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas untuk mengadvokasi pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Secara teori, imbuhan per-an berfungsi membentuk kata benda yang diturunkan dari kata kerja berawalan ber-. Sementara pe-an berfungsi membentuk kata benda yang diturunkan dari kata kerja berawalan me-.
Kata perlindungan dan pelindungan berasal dari kata dasar yang sama, yaitu lindung. Namun, imbuhan dan proses penurunannya berbeda.
Kata perlindungan diturunkan dari kata berlindung, kata lindung yang mendapat awalan ber-. Dari kata berlindung ini kemudian lahirlah kata perlindungan (lindung-berlindung-perlindungan).
Dalam KBBI, perlindungan artinya ’tempat berlindung’. Dengan demikian, apabila dalam sebuah kalimat konteksnya sebagai ’tempat berlindung’, kata yang digunakan adalah perlindungan.
Dalam KBBI, perlindungan artinya ’tempat berlindung’.
Adapun untuk pelindungan, proses pembentukan katanya adalah kata dasar lindung mendapat awalan me-dan akhiran -i, menjadi melindungi, lalu terbentuk kata pelindungan (lindung-melindungi-pelindungan).
Dalam KBBI, pelindungan bermakna ’proses, cara, perbuatan melindungi’.
Untuk membedakan kedua kata itu, kita lihat penggunaannya dalam contoh berikut ini:
1. Gedung tersebut dijadikan perlindungan bagi penduduk yang terkena imbas kerusuhan massal yang terjadi di wilayah itu.
2. Pelindungan negara terhadap rakyat harus terus diwujudkan.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah tepat penggunaan kata pelindungan sebagai nama dalam UU Pelindungan Data Pribadi dan bukan perlindungan. Sebab, pelindungan dalam konteks undang-undang tersebut adalah sebagai upaya negara untuk melindungi data pribadi warganya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan seusai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang kabinet, disiapkan beberapa kebijakan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat di saat harga komoditas melonjak.
Permukiman dan pemukiman
Pola per-an dan pe-an dalam pembentukan kata perlindungan dan pelindungan ini sebenarnya serupa dengan permukimandan pemukiman.
Kata permukiman dan pemukiman sama-sama berasal dari kata dasar mukim. Namun, dalam prosesnya, kata permukiman terbentuk setelah kata dasar mukim mendapat imbuhan per-an (mukim-bermukim-permukiman), sedangkan pada pemukiman melekat pe-an (mukim-pemukim-pemukiman).
Permukiman bermakna ’daerah tempat bermukim’, sedangkan pemukiman berarti ’proses, cara, atau perbuatan memukimkan’.
Kita lihat contoh penggunaannya dalam kalimat untuk memahami perbedaannya:
1. Banjir masih melanda permukiman warga di sejumlah daerah.
2. Warga Afghanistan itu meninggalkan penampungan ketika pemukiman kembali tengah dilakukan.
Kepadatan Kota Taipei dilihat dari Bukit Gajah, Sabtu (14/4/2018).
Permakaman-pemakaman
Pola yang sama seharusnya juga dapat diterapkan pada kasus pembentukan kata permakaman dan pemakaman. Manakah kata yang tepat untuk arti ’tempat orang dimakamkan’: permakaman atau pemakaman?
Dengan melihat pola aturan yang sudah dijelaskan di atas, dapat kita jabarkan sebagai berikut: makam-bermakam-permakaman; makam-memakamkan-pemakaman.
Dengan demikian, kata yang tepat untuk makna ’tempat bermakam atau tempat orang dimakamkan’ seharusnya adalah permakaman, bukan pemakaman seperti yang selama ini banyak digunakan. Adapun kata pemakaman menunjukkan ’suatu proses atau perihal memakamkan’.