logo Kompas.id
OpiniPeta Jalan Krisis Iklim
Iklan

Peta Jalan Krisis Iklim

Akankah peta jalan krisis iklim benar-benar menjadi panduan pelaksanaan? Faktanya, seiring berjalannya waktu, peta jalan yang telah disusun baik selalu berubah, khususnya target yang ingin dicapai dan tata laksananya.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xyiIG6j3Q4R0cGvt_2QxqFzS_IE=/1024x1778/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F21%2Fc7d4bad6-4e8f-4f46-9317-b00dd8a1d081_jpg.jpg

Instrumen emisi karbon cukup lengkap, diatur oleh tiga regulasi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mencapai target yang ditetapkan secara nasional.

Ketiga peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, serta terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000