logo Kompas.id
OpiniDPR Dengarlah Konstituenmu
Iklan

DPR Dengarlah Konstituenmu

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana kembali menuai kritik. RKUHP dinilai bisa mengancam kebebasan pers.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej memberikan penjelasan mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam acara sosialisasi kepada mahasiswa bertajuk ”Kumham Goes to Campus”, Jumat (11/11/2022), di Universitas Udayana, Bali.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej memberikan penjelasan mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam acara sosialisasi kepada mahasiswa bertajuk ”Kumham Goes to Campus”, Jumat (11/11/2022), di Universitas Udayana, Bali.

Kritik terhadap substansi RKUHP disampaikan Ketua Mahkamah Agung (2010-2013) dan Ketua Dewan Pers (2013-2016) Bagir Manan. Banyak hal dikritik publik terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Selain intervensi negara dalam urusan privat, RKUHP berpotensi menjerat dan menghambat kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat.

Bagir menyebut beberapa pasal yang bisa menjerat pers antara lain pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara dan kekuasaan umum, serta penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000