logo Kompas.id
OpiniRKUHP dan Ruang Privat...
Iklan

RKUHP dan Ruang Privat Masyarakat

Apakah benar pengaturan tindak pidana perzinahan dan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan/kohabitasi dalam RKUHP terlalu jauh memasuki ruang privat dalam mengatur moralitas masyarakat?

Oleh
ALBERT ARIES
· 5 menit baca
ilustrasi
DIDIE SW

ilustrasi

Nemo factum a se alineum tenetur scire”, demikianlah sebuah postulat Latin yang artinya tiada seorang pun yang terikat untuk mengetahui tindakan pribadi atau perbuatan orang lain, kecuali jika itu dilakukan bersama dirinya sendiri.

Viralnya isu mengenai ancaman pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal check in di hotel bagi pasangan yang belum menikah telah mewarnai sejumlah pemberitaan media. Berembusnya isu tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha perhotelan dan pariwisata karena dianggap akan membuat wisatawan menjadi tidak nyaman.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000