RUU "Omnibus Law" Kesehatan versus Uniknya Profesi Dokter
Profesi kesehatan, khususnya profesi dokter itu unik, masing-masing memiliki kekhasannya. Bahwa dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembataninya, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya.
Oleh
ZAENAL ABIDIN
·6 menit baca
SUPRIYANTO
Ilustrasi
Prof Dr H M Laica Marzuki ketika menjadi saksi ahli dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (2015), mengatakan, “Pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan undang-undang yang mencederai hal constitutional given para warga di republik ini. Legal policy pembuat undang-undang tidak boleh memproduk undang-undang yang menyimpangi konstitusi, de hoogte wet. Bandul lonceng yang diayun terlalu jauh bakal mengusik ketenangan di malam yang hening. Para dokter yang mengajukan judicial review tidak ingin dilebih-lebihkan, namun hanya ingin disamakan dengan para sejawatnya di negara lain.”
Kini bandul lonceng RUU Omnibus Law Kesehatan telah mengusik ketenangan di malam heningnya profesi kesehatan. Akibatnya, lima organisasi profesi kesehatan dalam konferensi persnya di Jakarta (26/9/2022), menolak RUU itu dengan tegas. Kelima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Salah satu alasannya karena selama ini undang-undang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran, Keperawatan, Tenaga Kesehatan, dan Kebidanan sudah berjalan dengan baik.
Sebetulnya, UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan baik (selaras). Sebutlah UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan tentu nanti RUU tentang Kefarmasian juga dibuat selaras.
Kenapa dikatakan selaras? Sebab semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992). Alasan lain, karena semua dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah.
Terjadinya hiruk-pikuk belakangan ini tentu semakin menunjukkan bahwa profesi kesehatan, khususnya profesi dokter memang unik. Sekali pun profesi kesehatan itu sama-sama bergerak di bidang yang sama, namun masing-masing memiliki kekhasannya. Tidak dapat begitu saja digabung. Apabila ada yang ingin menggabungkan ke dalam suatu RUU Omnibus Law, dapat diduga oknum tersebut tidak paham esensi profesi. Bahwa kemudian dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembatani agar saling berinteraksi dan mendukung, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya.
Hemat penulis, setidaknya ada lima alasan mengapa profesi kesehatan, khususnya profesi dokter perlu diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri. Kelima alasan tersebut: profesi dokter adalah unik; menyangkut hak pasien; banyak risiko; berkaitan dengan penerapan teknologi; dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien.
Profesi dokter itu unik
Profesi dokter sering disebut the noblest profession, makhluk ciptaan Tuhan yang dianggap paling mulia karena tugas utamanya memberi pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kesehatan dan penyelamatan manusia. Bahkan bagi masyarakat atau agama tertentu menjadi dokter adalah fardu kifayah.
Profesi dokter memiliki ciri-ciri seperti berkedudukan tinggi dari para ahli yang terampil menerapkan pengetahuannya; memiliki kompetensi secara eksklusif terhadap pengetahuan dan keterampilannya; kompetensi didasarkan kepada pendidikan yang intensif dan disiplin tertentu; bertanggung jawab mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, serta mempertahankan kehormatan profesinya; serta memiliki etik tersendiri.
Lalu mengapa profesi dokter itu unik? Keunikan profesi dokter dapat dilihat dari empat perspektif, yakni hukum, sosial, budaya, dan ekonomi. Perspektif hukum, dokter diberi hak privilese (previlage) untuk melakukan suatu tindakan, yang apabila tindakan tersebut dilakukan oleh yang bukan dokter maka dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Sosial, karena kewajibannya mengobati orang sakit dan menyelamatkan nyawa orang maka dokter itu selalu dihormati.
Profesi dokter sering disebut the noblest profession, makhluk ciptaan Tuhan yang dianggap paling mulia, karena tugas utamanya memberi pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu kesehatan dan penyelamatan manusia.
Dari perspektif budaya, sejak zaman dahulu dokter atau thabib selalu dijadikan pemimpin formal di masyarakat. Ekonomi, karena kompetensi dokter dalam mengobati orang sakit serta menyelamatkan nyawa tidak pernah dapat diukur dengan uang. Karena itu secara ekonomi jasa atas kompetensi dokter tidak diberikan dalam bentuk gaji, melainkan honor (uang kehormatan). Keempat keunikan profesi dokter ini tidak dimiliki oleh profesi lain.
Rahasia medis
Adapun hak pasien dapat bagi dalam dua kategori, yakni hak rahasia medis serta hak privasi dan hak atas badan sendiri seperti hak menyetujui atau menolak suatu tindakan medis; hak untuk menjadi donor atas organ, hak mewariskan seluruh anggota badan sebagai cadaver, hak untuk dikuburkan, dikremasi/diperabukan, dan seterusnya.
Dalam hal rahasia medis, seorang dokter wajib menjaga rahasia, sekalipun pasiennya telah meninggal. Rahasia pasien inilah yang kemudian dikenal sebagai rahasia medis.
Rahasia medis adalah segala sesuatu yang oleh pasien disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan juga segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahuinya sewaktu mengobati dan merawat pasiennya. Sulit dibayangkan apabila rahasia medis ini tidak diatur dan dilindungan dengan baik.
Memang rahasia medis ini telah diatur di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), namun hanya terkait hak pasien dan kewajiban seorang dokter. Kodeki tidak mengatur hak dokter untuk mendapatan pelindungan. Padahal hak dokter pun perlu dilindungi. Sebab, dalam menjalankan profesinya, dokter melihat, meraba, mendengar, atau mengetahui yang sangat pribadi dari pasiennya. Pengaturan hak dan kewajiban tersebut hanya ada dapat diatur di dalam norma hukum.
Banyak risiko
Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan orang datang ke dokter. Pertama, karena sakit dan ingin mendapatkan pertolongan agar sembuh. Kedua, ingin hilang rasa sakitnya. Ketiga, ingin berkonsultasi agar kesehatannya tetap terjaga. Keempat, ingin mempersiapkan diri menghadapi fase terakhir penyakitnya serta untuk menghadap Tuhan Maha Pencipta.
Terkait dengan pertolongan dokter kepada pasien. Ada kalanya hanya diberi nasihat, diberi obat. Namun ada juga orang hamil atau mau melahirkan yang minta pertolongan. Bahkan yang memerlukan pembedahan, yang jelas-jelas sengaja melukai pasien untuk tujuan penyembuhan. Bukan untuk tujuan kriminal.
Bagi dokter, sekali pun tindakan itu dilakukan atas dasar ingin menolong pasien, dilakukan sesuai standar, namun tidak begitu saja dapat bebas dari masalah atau gugatan pasien atau keluarganya.
Semua orang yang datang ke dokter, baik yang hanya diberi nasihat, mendapatkan obat, periksa kehamilan/mau melahirkan, dilakukan pembedahan, tidak ada jaminan pasti sembuh. Dapat saja yang terjadi sebaliknya, cacat, atau bahkan meninggal. Risiko dapat terjadi sekalipun semua prosedur dan standar telah diterapkan dengan baik dan hati-hati.
Bagi dokter, sekali pun tindakan itu dilakukan atas dasar ingin menolong pasien, dilakukan sesuai standar, namun tidak begitu saja dapat bebas dari masalah atau gugatan pasien atau keluarganya. Karena itu semua potensi risiko tersebut harus diatur secara jelas dan bijak di dalam suatu norma hukum.
Penerapan teknologi
Penerapan teknologi canggih dalam pelayanan kedokteran tentu banyak manfaat. Namun demikian, pelayanan kesehatan yang baik harus memenuhi tiga syarat pokok, yaitu sesuai kebutuhan kesehatan (health need), terjamin mutunya (quality assurance), dan dapat dijangkau oleh yang membutuhkan (ascessibility).
Masalah sering timbul dari sisi kesesuaian kebutuhan di satu pihak dan keterjangkauan pelayanan di pihak lain. Hal ini kemudian memunculkan masalah yang berhubungan dengan efisiensi dan etika dan bahkan hukum. Masalah etik yang mungkin muncul, seperti penyimpangan pelayanan dengan maksud mengembalikan modal dan potensi diskriminasi pelayanan akibat keterbatasan akses dari sebagian masyarakat.
Kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien
Sebagaimana biasanya, tujuan dibentuknya suatu undang-undang selalu jelas, yakni mengatur dan menata kehidupan masyarakat agar memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demikian pula undang-undang profesi, tujuannya harus jelas dan bahkan spesifik. Contoh UU Praktik Kedokteran, tujuannya sangat jelas dan spesifik, yaitu: memberikan perlindungan hukum dan keselamatan pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter; memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat dan dokter.
Berdasarkan kelima alasan di atas maka penulis berkesimpulan, bukan sesuatu yang melebih-lebihkan apabila profesi dokter diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri. Dan juga buka suatu yang berlebihan apabila kelima organisasi profesi di atas menolak apabila profesinya digabungkan ke dalam RUU Omnibus Law. Mereka ingin diperlakukan sama dengan sejawatnya di negara lain. Wallahu a'lam bishawab.
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015