logo Kompas.id
OpiniMasa Tunggu Pencalonan Mantan ...
Iklan

Masa Tunggu Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi

Menagih tanggung jawab partai untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi bukan hanya teramat penting, tetapi sebuah keniscayaan yang kita tidak boleh permisif atasnya.

Oleh
TITI ANGGRAINI
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Menarik dan mencerahkan membaca opini pada harian Kompas (19/10/2022) yang berjudul ”Hak Mantan Terpidana Korupsi dan Hak Politik Pascapemidanaan”. Opini tersebut ditulis Humphrey Djemat, Advokat dan Chairman pada Kantor Gani Djemat & Partners. Informasi yang termuat di dalamnya sangat padat dan mencerdaskan. Pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasar telaah hukum, mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Hal itu salah satunya sebagai konsekuensi adanya Putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018 yang membatalkan pelarangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagaimana diatur Peraturan KPU No 20/2018. Meski disebutkan pula bahwa syarat pencalonan sesuai Pasal 45A Ayat (2) PKPU No 31/2018 juga tidak mudah dipenuhi. Sebagai penutup, penulis menyerukan agar masyarakat harus lebih pandai dan berhati-hati dalam menentukan pilihannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000