logo Kompas.id
OpiniAspek Internasional Permohonan...
Iklan

Aspek Internasional Permohonan Pengujian UU Pengadilan HAM

Penerapan Yurisdiksi Universal di Indonesia berpotensi melanggar kedaulatan negara dan prinsip-prinsip hukum internasional. Hal ini akan mendorong terjadinya persoalan politik dan hubungan diplomatik antar negara.

Oleh
ABDUL KADIR JAILANI
· 6 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Permohonan pengujian Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang diajukan beberapa pegiat hak asasi manusia di Mahkamah Konstitusi telah menjadi perhatian banyak pihak di dalam maupun luar negeri.

Tujuan utama permohonan itu adalah mendorong penerapan ”yurisdiksi universal” (YU) di Indonesia sehingga pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di luar negeri (termasuk di Myanmar) dapat diadili di Pengadilan HAM Indonesia.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000