logo Kompas.id
OpiniSengkarut Kebijakan...
Iklan

Sengkarut Kebijakan Pengelolaan Pesisir

Kerusakan habitat, ekosistem, serta sumber daya pesisir dan laut terus terjadi. Perlu penguatan peran dan kewenangan kabupaten-kota untuk menata dan mengelola kawasan yang sejak UU No 1/2014 menjadi kewenangan provinsi.

Oleh
YONVITNER
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eZjR2Bd467MYB49s-mL0L9BQYp8=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F24%2F7a0fa0ea-b72d-4173-8120-6bec3831b67c_jpg.jpg

Delapan tahun sejak revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kualitas pesisir belum memperlihatkan arah yang makin baik. Bahkan, sebaliknya, tidak sedikit kerusakan habitat, ekosistem, dan sumber daya terjadi di depan mata masyarakat. Fenomena ini terjadi akibat hilangnya peran pemerintah kabupaten-kota terhadap segala sesuatu berbau laut.

Fenomena penangkapan ikan yang merusak dengan potasium ataupun jaring pukat dan perusakan ekosistem terumbu mulai banyak terjadi di depan mata masyarakat. Berdasarkan pengamatan penulis, penggunaan alat tangkap yang merusak juga mulai kerap terjadi di zona kawasan konservasi sehingga tidak hanya ikan yang habis, tetapi terumbu karang juga turut rusak.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000