Kita menunggu mereka yang melakukan aksi aji mumpung terkait aset kripto agar didenda oleh otoritas. Mereka hanya mengeruk keuntungan sesaat, sementara investor langsung merugi ketika harga anjlok tak terkendali.
Oleh
ANDREAS MARYOTO
·4 menit baca
ILHAM KHOIRI
Andreas Maryoto, wartawan senior Kompas.
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat awal bulan ini mendenda artis Kim Kardashian karena menggembar-gemborkan keamanan aset kripto yang ditawarkannya di media sosial. Kardashian sendiri menerima keputusan itu dan setuju untuk menyelesaikannya dengan membayar denda berikut bunganya sebesar 1,26 juta dollar AS. Ia juga diminta untuk bekerja sama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
SEC menemukan bukti bahwa Kardashian dibayar 250.000 dollar AS ketika mengunggah konten tentang aset kripto bernama EMAX yang ditawarkan oleh Ethereum Max di akun Instagramnya. Unggahan Kardashian itu berisi tautan ke situs laman Ethereum Max yang memberikan instruksi bagi calon investor untuk membeli token EMAX.
”Kasus ini menjadi pengingat kita bahwa ketika selebritas atau pemengaruh mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor. Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan investasi dengan potensi risiko dan peluang sesuai dengan tujuan keuangan mereka sendiri,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam siaran persnya.
AFP PHOTOS/ ANGELA WEISS
Kim Kardashian yang mengenakan busana tertutup serba hitam saat hadir pada acara Met Gala di Metropolitan Museum of Art, New York, Amerika Serikat, Minggu (13/9/2021). Bintang televisi ini didenda lebih dari 1 juta dollar AS karena unggahannya terkait aset kripto di media sosial.
Bagaimana dengan Indonesia? Kita masih menemukan artis dan pemengaruh bicara aset kripto. Iklan kripto bertebaran di berbagai tempat dan tanpa pengaturan yang jelas. Sangat sedikit pihak yang mau membuat literasi produk investasi dengan risiko tinggi ini. Orang lebih banyak terpapar dengan berbagai ”janji surga” yang kadang membuat mereka terpeleset hingga rugi dalam jumlah yang sangat besar.
Harapan kita tumpukan pada Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dalam penyusunan dan pembahasan. Di dalam RUU itu terdapat bab dengan judul Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). ITSK meliputi antara lain aktivitas terkait aset kripto dan aset keuangan digital.
Kelak untuk urusan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh setiap otoritas sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pasal ini membingungkan soal otoritas yang akan mengatur dan mengawasi, tetapi kemudian di pasal berikutnya terdapat pasal lain yang menyinggung soal otoritas dimaksud.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka yang berada dalam industri ITSK. Penyelenggara harus menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko, integrasi ekonomi dan keuangan digital, efisiensi dan praktik bisnis yang sehat, pelindungan konsumen, dan integrasi pengaturan dan pengawasan antar otoritas.
Sesuatu yang penting lagi, para penyelenggara ITSK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Kewajiban ini diperlukan karena kesadaran tentang risiko investasi kurang dipahami masyarakat. Berkait dengan pelaksanaan koordinasi, otoritas akan membentuk suatu forum koordinasi antarotoritas berdasarkan undang-undang ini.
Sementara itu, dalam RUU tersebut juga terlihat otoritas perlu meningkatkan kapasitas dan mengadopsi perkembangan inovasi sektor keuangan. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan pengembangan ITSK, OJK dan BI menyediakan ruang uji coba (sandbox) ITSK sesuai dengan kewenangan. BI dan OJK dapat berkoordinasi dalam menyelenggarakan ruang uji coba ini.
Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan ruang uji coba ITSK diatur oleh BI dan OJK dengan memperhatikan kewenangan masing-masing. Otoritas berwenang melakukan evaluasi dan membuat tindak lanjut hasil uji coba inovasi terhadap penyelenggara ITSK.
Pihak penyelenggara tidak boleh menyediakan dan atau menggunakan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis terkait mata uang virtual dalam sistem pembayaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan/atau tindak lanjut hasil uji coba inovasi terhadap penyelenggara ITSK akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Upaya ini sangat baik dan sangat dibutuhkan di tengah literasi produk investasi baru yang masih sangat rendah sementara penyelenggara produk inovasi investasi ini sangat agresif berpromosi di ruang publik. Namun, kita perlu sadar bahwa untuk sampai undang-undang masih dibutuhkan waktu yang lama. Kita masih harus menunggu.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Seorang pengguna ponsel memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto.
Otoritas sebaiknya segera bergegas. Mereka harus mempercepat penyelesaian perangkat hukum itu bersama DPR. Perlindungan masyarakat sudah sangat mendesak.
Oleh karena itu, sebaiknya otoritas bisa menggunakan perangkat yang sudah ada untuk melindungi investor, terutama investor ritel. SEC dan beberapa lembaga pengawas pasar modal di berbagai negara telah melakukan pengetatan dari mulai soal izin, periklanan, dan peluncuran aset kripto agar masyarakat tidak dirugikan.
Kita menunggu mereka yang melakukan aksi aji mumpung, semacam artis-artis yang sembarangan mengiklankan aset kripto di media sosial, agar didenda oleh otoritas. Mereka hanya mengeruk keuntungan sesaat sementara investor langsung merugi ketika harga anjlok tak terkendali. Mereka hanya mengabarkan sisi untung saja dari investasi ini tanpa membuka risiko yang tidak kalah besarnya.