logo Kompas.id
OpiniRUU Kesehatan, Antara Esensi...
Iklan

RUU Kesehatan, Antara Esensi dan Urgensi

Apakah ada yang salah dari begitu banyak UU terkait kesehatan saat ini sehingga diperlukan suatu regulasi dalam bentuk lain? Ataukah para pelaksana di lapangan tak dapat bekerja maksimal dalam mengimplementasikan UU ?

Oleh
SUKMAN TULUS PUTRA
· 8 menit baca
ilustrasi
DIDIE SW

ilustrasi

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian bunyi Pasal 28 (H) UUD 45 yang merupakan jaminan negara bagi setiap warga negara.

Namun, pemerataan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang baik saat ini belum dapat dirasakan oleh banyak rakyat di negeri ini. Masih ada ratusan puskesmas yang tidak mempunyai tenaga dokter.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000