logo Kompas.id
OpiniPerjuangan Pengakuan Hak...
Iklan

Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

Proses pengakuan hukum hak atas tanah ulayat terlalu rumit dalam menyelesaikan pengaturan sengketa dan konflik pertanahan. Masyarakat adat berisiko masuk dalam kerumitan proses pengakuan hukum yang jauh dari jangkauan.

Oleh
NOER FAUZI RACHMAN
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Domein verklaring” adalah satu doktrin politik hukum agraria kolonial yang berbasiskan pada klaim/deklarasi/ pernyataan negara memiliki seluruh tanah yang tidak dilekati hak milik secara perorangan.

Ward Berenschot, Guru Besar Antropologi Politik Komparatif dari University of Amsterdam, menulis ”150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah” (Kompas, 20/7/2020) menunjukkan dampak negatif domein verklaring terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000