Regulasi kita memperlakukan platform digital sebagai teknologi atau medium, bukan pers. Karena itu, berbagai regulasi yang mengatur platform digital tak akan menghambat kebebasan pers atau kebebasan berpendapat.
Oleh
USMAN KANSONG
·5 menit baca
Isu sesungguhnya dalam menghadapi industri teknologi ialah bahwa teknologi digital—dan orang-orang yang merancang atau mengendalikannya—menjadi begitu berkuasa karena tidak diatur secara memadai. Begitu kata Jamie Susskind dalam buku the Digital Republic: On Freedom and Democracy in the 21st Century (2022). Industri, teknologi, atau platform digital tersebut tiada lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan sejenisnya.
Bukan pers
Seorang teman mengirim pesan kepada saya melalui aplikasi Whatsapp. Dia meminta saya menolak draf publisher right usulan tim media sustainability yang dibentuk Dewan Pers. Alasannya, kata teman saya itu, apabila publisher right menjadi regulasi, itu bentuk campur tangan pemerintah terhadap kemerdekaan pers.
Saya menjawab, regulasi kelak mengatur platform digital, bukan mengatur pers. Regulasi di negara kita memperlakukan platform digital bukan sebagai perusahaan pers, melainkan sebagai teknologi atau medium.
Sebagai contoh, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang antara lain mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat mendaftar berlaku bagi platform-platform digital. Kewajiban mendaftar tidak berlaku bagi PSE pers.
Contoh lain, regulasi mengizinkan Kemenkominfo meminta platform digital men-take down disinformasi atau konten-konten problematik dari ruang digital. Kewenangan ini dimiliki pemerintah karena regulasi kita memperlakukan platform digital sebagai teknologi atau medium, bukan sebagai pers.
Sebaliknya, pemerintah atau siapa pun tidak boleh meminta pers men-take down berita-berita keliru sekalipun. Pemerintah atau narasumber hanya boleh meminta pers meralat atau mengoreksi berita keliru tersebut melalui hak jawab. Kode etik media siber bahkan tidak mengizinkan pers menghapus berita keliru dari situs mereka, selain meralatnya.
Seseorang pernah diberitakan berbuat negatif. Dia kemudian menggugat ke pengadilan. Pengadilan memutuskan perbuatan negatifnya tidak terbukti. Namun, pers daring telanjur ramai memberitakannya.
Orang tersebut lantas meminta pengadilan mengabulkan permohonannya agar platform digital yang dikenal sebagai content agregator atau mesin pencari untuk meng-unlist berita-berita tentang dirinya. Orang tersebut mengajukan permohonan untuk mendapatkan right to be forgotten, hak untuk dilupakan. Pengadilan mengabulkannya dan platform digital memenuhinya dengan ”menghapus dari daftar” berita tentang orang tersebut di platformnya.
Orang tersebut tidak menuntut pers daring yang memberitakannya untuk menghapus berita-berita keliru tentang dirinya. Dia paham betul arti kemerdekaan pers.
Orang tersebut tidak menuntut pers daring yang memberitakannya untuk menghapus berita-berita keliru tentang dirinya. Dia paham betul arti kemerdekaan pers. Lagi pula, apabila ingin mendapat berita tentang dirinya, orang tidak mencarinya di situs pers daring, tetapi di platform digital yang menjadi mesin pencari itu. Karena sudah dihapus dari daftar, apabila orang mencari berita tersebut di mesin pencari, dia tidak akan menemukannya.
Karena platform digital bukan pers, berlebihan apabila dikatakan berbagai regulasi yang mengaturnya menghambat kebebasan pers atau kebebasan berpendapat. Berlebihan pula apabila dikatakan negara tidak boleh campur tangan melalui regulasi terhadap platform digital. Justru negara harus hadir melalui regulasi di hadapan platform digital. Serupa dikatakan Susskind, kehadiran negara lewat regulasi memadai merupakan keniscayaan agar kekuasaan platform digital tidak merajalela.
Ekosistem bisnis
Perusahaan teknologi digital tidak memproduksi berita, tetapi menjadikan dirinya sebagai medium bagi berita untuk ”numpang lewat”. Apabila platform digital memonetasi berita-berita yang diproduksi pers, di situlah letak persoalannya.
Perusahaan pers mengeluarkan ongkos—untuk membayar gaji wartawan, antara lain—ketika memproduksi berita. Platform digital yang tinggal memuatnya di mesin pencari mendapatkan penghasilan besar dari iklan dengan ”menjual” berita yang diproduksi pers. Pers nyaris tidak mendapat bagian memadai kecuali remah-remah saja.
Platform digital menciptakan ekosistem ekonomi amat timpang yang lama-kelamaan bisa ”membunuh” perusahaan pers yang sebagian besar hidupnya ditopang iklan. Kekuasaan platform digital terlalu besar sehingga ia berkuasa menciptakan ekosistem bisnis yang menguntungkan dirinya.
Platform digital menciptakan ekosistem ekonomi amat timpang yang lama-kelamaan bisa ’membunuh’ perusahaan pers yang sebagian besar hidupnya ditopang iklan.
Platform digital menciptakan ekosistem bisnis timpang yang berujung pada menurunnya kualitas jurnalisme. Platform digital, misalnya, mengiming-imingi perusahaan pers dengan pendapatan apabila berita yang diproduksinya yang terpampang di mesin pencari mendapat banyak klik. Ini menciptakan jurnalisme click bait. Pers, terutama pers daring, berlomba membuat judul-judul bombastis agar orang mengeklik beritanya dan supaya mendapat remah-remah kue iklan dari platform.
Celakanya, yang bombastis hanya judulnya, sedangkan isinya biasa saja. Judul tidak mencerminkan isi. Kode etik jurnalistik mengatakan judul harus mencerminkan isi. Berita click bait terang benderang melanggar kode etik jurnalistik. Maraknya berita tak beretika jurnalistik menunjukkan makin menurunnya kualitas jurnalisme.
Itu artinya penurunan kualitas jurnalisme berpangkal pada ekosistem bisnis yang dibangun platform digital. Negara boleh bahkan harus campur tangan mengatur aspek ekonomi untuk menciptakan ekosistem bisnis relatif setara antara platform digital dan perusahaan pers.
Regulasi mengatur platform digital untuk bertanggung jawab membentuk ekosistem hubungan ekonomi relatif setara dan proporsional dengan perusahaan pers. Regulasi mengatur ekosisten ekonomi setara yang memungkinkan ruang kolaborasi, negosiasi, tawar-menawar antara platform digital dan perusahaan pers.
Regulasi kiranya kelak memandatkan kehadiran satu lembaga untuk memastikan ekosistem bisnis media dalam kaitannya dengan platform digital berjalan baik. Demi tetap menjaga kemerdekaan pers dan menghindari tudingan adanya intervensi terhadap pers, lembaga ini selayaknya berada di bawah atau menjadi bagian Dewan Pers. Pasal 15 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, Dewan Pers dibentuk selain untuk mengembangkan kemerdekaan pers juga untuk meningkatkan kehidupan pers nasional.
Sia-sia pers ingin menerapkan jurnalisme berkualitas apabila ekosistem bisnis tak dibenahi terlebih dahulu melalui regulasi. Seorang teman di laman media sosialnya menulis, ”Menerapkan jurnalisme berkualitas di ekosistem bisnis media yang tidak sehat bak menanam padi di padang pasir”.
Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika