logo Kompas.id
OpiniBadan Bahasa dan RUU Sisdiknas
Iklan

Badan Bahasa dan RUU Sisdiknas

Hilangnya bahasa daerah dan bahasa asing dalam RUU Sisdiknas bersilangan dengan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dan menjunjung kebinekaan. Badan Bahasa perlu memberi masukan ke Mendikbudristek soal ini.

Oleh
YATUN ROMDONAH AWALIAH
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sudah berakhir karena gagal masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Artinya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap berlaku. Namun, ada baiknya menelisik pasal-pasal yang menjadi perhatian di kalangan pendidikan, salah satunya perihal bahasa daerah dan bahasa asing yang hilang dalam RUU Sisdiknas.

Bahasa memiliki dimensi sosial. Filsuf bahasa Ludwig Wittgenstein menyebut bahasa sebagai game language, yaitu tempat berbagi pengalaman dan berinteraksi, Porat menyebutnya sebagai rumah bersama. Hal itu yang menjadikan bahasa sebagai factum, dicirikan dengan sifat empirisnya dan siapa pun bisa berbahasa tanpa keahlian khusus (Porat Antonius: 2021).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000