Selama ini konsumen merasakan harga awal mobil listrik lebih mahal daripada motor bakar sehingga pilihan selalu jatuh pada motor bakar. Konsumen belum menyadari TCO motor bakar lebih tinggi daripada TCO mobil listrik.
Oleh
SATRYO SOEMANTRI BRODJONEGORO
·2 menit baca
”Lebih Boros dengan Mobil Listrik” adalah berita utama Kompas, 6 Oktober 2022. Perbandingan dilakukan dalam analisis Kompas tersebut terhadap 69 jenis mobil, baik yang berbahan bakar bensin (motor bakar) maupun mobil listrik berbasis baterai (mobil listrik) dan mobil hibrida dengan harga kurang dari Rp 1 miliar.
Hasilnya menunjukkan bahwa biaya kepemilikan mobil listrik selama lima tahun lebih tinggi dibandingkan dengan motor bakar. Harga mobil listrik yang lebih mahal menghapus keunggulan biaya operasional harian yang jauh lebih rendah daripada motor bakar.
Biaya kepemilikan total (total cost of ownership/TCO) mobil listrik selama lima tahun adalah Rp 640,9 juta. Adapun TCO motor bakar Rp 517,3 juta sehingga disimpulkan mobil listrik lebih boros.
Harga mobil listrik yang lebih mahal menghapus keunggulan biaya operasional harian yang jauh lebih rendah daripada motor bakar.
Pemberian insentif fiskal
Analisis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan bahwa TCO mobil listrik (high end) dalam sepuluh tahun Rp 466 juta, sedangkan TCO motor bakar (high end) yang setara adalah Rp 704 juta. Untuk kategori low end, TCO mobil listrik Rp 75 juta, sementara TCO motor bakar Rp 322 juta.
Analisis ini dilakukan dengan memperhitungkan pemberian insentif fiskal pengurangan harga sebesar Rp 75 juta untuk kategori high end dan Rp 35 juta untuk kategori low end.
Pemberian insentif fiskal tersebut sangat umum di sejumlah negara yang mengakselerasi pertumbuhan mobil listrik.
Seandainya insentif fiskal tersebut tidak diberikan kepada konsumen, TCO mobil listrik tetap lebih rendah daripada TCO motor bakar. Berarti motor bakar jauh lebih boros daripada mobil listrik. Hal inilah yang mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tercantum kata percepatan, dan salah satu cara mempercepat program mobil listrik adalah melalui pemberian insentif fiskal pengurangan harga.
Selama ini konsumen merasakan harga awal mobil listrik lebih mahal daripada motor bakar sehingga pilihan selalu jatuh pada motor bakar tanpa peduli bahwa motor bakar mengeluarkan emisi karbon dioksida ke udara, sedangkan mobil listrik tidak. Konsumen belum menyadari bahwa TCO motor bakar lebih tinggi daripada TCO mobil listrik.
Dengan pemberian insentif fiskal, konsumen mempunyai pilihan antara menggunakan motor bakar atau mobil listrik dengan harga yang sama. Konsumen cenderung memilih mobil listrik karena jauh lebih hemat dan tidak menyebabkan polusi udara.
Satryo Soemantri Brodjonegoro, Guru Besar Emeritus ITB; Penasihat Khusus Menko Kemaritiman dan Investasi