logo Kompas.id
OpiniPemberdayaan dalam Reforma...
Iklan

Pemberdayaan dalam Reforma Agraria

Redistribusi dan legalisasi tanah memperkuat hak rakyat atas tanah. Namun, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, rakyat harus didampingi dan diberdayakan lebih lanjut agar punya kemampuan produktif.

Oleh
USEP SETIAWAN
· 4 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Hari Tani Nasional atau Hari Agraria dan Tata Ruang yang dirayakan 24 September ini punya makna penting bagi bangsa Indonesia. Pelaksanaan reforma agraria itu amanat konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 (UUPA 1960).

Setelah empat tahun Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria (RA) dijalankan, kini saatnya evaluasi dilakukan. Untuk capaian redistribusi tanah per September 2022, sudah seluas 1.485.951,31 hektar atau 33,02 persen dari target 4,5 juta hektar sampai 2024. Redistribusi ini bersumber dari dua skema: dari eks HGU, tanah telantar dan tanah negara lainnya 1.795.446 bidang atau 1.159.007,88 hektar. Capaian ini 289,75 persen dari target 400.000 hektar.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000