logo Kompas.id
OpiniHilangnya Hak Memperoleh...
Iklan

Hilangnya Hak Memperoleh Pendidikan dalam Bahasa Ibu

Pemerintah mengakui pentingnya membangun fondasi literasi melalui bahasa ibu. Di sejumlah daerah, bahasa ibu/daerah digunakan di kelas awal. Namun, RUU Sisdiknas justru menghilangkan bahasa ibu untuk pendidikan.

Oleh
FADILLA MUTIARAWATI
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

”Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu,” demikian bunyi Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengunggah draf RUU Sisdiknas versi baru agar dapat diakses oleh publik setelah banyak dikritik karena prosesnya yang dinilai tertutup. Ayat mengenai bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pada sistem pendidikan nasional di atas adalah salah satu yang menghilang pada RUU Sisdiknas.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000