logo Kompas.id
OpiniBahaya Liberalisasi Pendidikan
Iklan

Bahaya Liberalisasi Pendidikan

Perubahan status PTN menjadi sebuah badan hukum yang dapat mendirikan satu badan usaha itu merupakan penyerahan PT pada mekanisme pasar. Dengan kata lain, PT adalah penyelenggara pendidikan dan sekaligus pemain pasar.

Oleh
SITI MURTININGSIH
· 6 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Seorang rektor perguruan tinggi negeri, beserta beberapa bawahan- nya, ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Berbagai desas-desus pun turut menyertai. Di antaranya adalah bahwa praktik suap semacam itu tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi. Ia sudah menjadi rahasia umum di beberapa perguruan tinggi.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000