Langkah pencegahan dan penindakan kasus korupsi rasanya sudah tak mencukupi lagi untuk membersihkan korupsi dari negeri ini.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Kuasa hukum dan massa dalam aksi unjuk rasa penolakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
Harian Kompas, 13 September 2022, menulis berita ”Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka”. Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Lukas.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permintaan pencegahan larangan ke luar negeri terhadap Lukas selama enam bulan. Menurut rencana, Lukas akan diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar di Markas Brimob Polda Papua. Namun, Lukas tak bisa hadir karena sakit. Lukas diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, massa menuntut KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas karena massa menilai ada upaya kriminalisasi.
Sejauh dalam berita Kompas (13/9), belum ada penjelasan resmi dari KPK soal status Lukas. Namun, rangkaian korupsi yang terus beruntun terjadi sungguh mengecewakan dan menyakitkan rasa keadilan publik. Beban publik yang demikian berat, karena kenaikan harga-harga, dikontraskan dengan terus terjadinya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Virus korupsi yang kian masif menyentuh ke semua lini kehidupan, mengingatkan kita pada pandangan Mohammad Hatta, bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari kebudayaan, sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pada saat kampanye Pemilu Presiden 2019, calon presiden Prabowo Subianto sudah mengidentifikasi bahwa korupsi di Indonesia ibarat kanker yang sudah masuk stadium empat. Namun, sinyalemen Prabowo itu dibantah sejumlah elite politik karena dianggap bagian dari strategi kampanye politik.
BPMI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto seusai menetapkan 2.974 komponen cadangan di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Kita mendorong KPK untuk menuntaskan dugaan penerimaan gratifikasi kepada Lukas Enembe. Namun, pemeriksaan terhadap Lukas perlu dengan cermat mempertimbangkan suasana kebatinan daerah yang belum sepenuhnya kondusif dengan langkah politik Jakarta membuat daerah otonomi baru di Papua.
Langkah pencegahan dan penindakan kasus korupsi rasanya sudah tak mencukupi lagi untuk membersihkan korupsi dari negeri ini. Korupsi terus terjadi karena adanya kesempatan melakukan korupsi. Ketika orang terjerat korupsi pun, pemerintah, atas nama sesuai dengan aturan hukum, dengan mudah memberikan remisi kepada para koruptor.
Bahkan, ada koruptor mendapatkan diskon besar-besaran dari hukumannya. Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dihukum sepuluh tahun penjara dikurangi menjadi empat tahun di banding, dan dibebaskan setelah menjalani satu tahun satu bulan penjara!
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Langkah radikal perlu dilakukan untuk menyelamatkan negeri dari bahaya korupsi, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. UU Perampasan Aset adalah salah satu bagian dari janji kampanye Presiden Joko Widodo, selain penguatan terhadap KPK. Draf Rancangan UU Perampasan Aset sudah lama dipersiapkan oleh berbagai lembaga. Namun, karena ada resistansi politik, draf RUU Perampasan Aset itu menjadi draf di atas meja saja.