Popularitas suatu lagu dan penampilan artis penyanyinya meredup seiring berjalannya waktu. Meski demikian, lagu dan rekaman suaranya dapat terus menghasilkan uang dalam bentuk royalti jika ada langkah perlindungan.
Oleh
Gunawan Suryomurcito
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Para menteri Kabinet Indonesia Maju bergoyang saat Farel Prayoga (12) bernyanyi memeriahkan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022).KOMPAS/HERU SRI KUMORO 17-08-2022
Pada 18 Agustus 2022 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengukuhkan Agus Purwanto alias Abah Lala selaku pencipta lagu ”Ojo Dibandingke”.
Kepada Abah Lala diserahkan surat pencatatan ciptaan. Pencatatan berlangsung melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang bisa selesai dalam waktu 15 menit.
Kepada Farel Prayoga diserahkan surat pencatatan ciptaan atas penampilannya selaku penyanyi lagu tersebut di atas. Hak Farel adalah hak atas Hak Terkait (dengan Hak Cipta), yaitu Hak Pelaku Pertunjukan.
Ditegaskan pula oleh Menteri Hukum dan HAM bahwa Abah Lala berhak atas royalti dari penggunaan hak cipta lagunya oleh pihak lain sepanjang hidupnya ditambah 70 tahun setelah ia meninggal.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Farel Prayoga juga berhak atas royalti dari rekaman video penampilannya di atas panggung ketika menyanyikan lagu itu. Hak Cipta dan Hak Terkait itu diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pula mengenai hak atas royalti dari pemanfaatan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Sebagaimana umumnya terjadi, popularitas suatu lagu dan penampilan artis penyanyinya meredup seiring berjalannya waktu. Meski demikian, lagu dan rekaman suaranya dapat terus menghasilkan uang dalam bentuk royalti jika dilakukan langkah-langkah perlindungannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Abah Lala dan Farel Prayoga perlu menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) musik dan lagu sesuai genre musik dan lagunya untuk memungut royalti. Aneka Safari Records, perusahaan rekaman asal Banyuwangi yang merekam suara nyanyian Farel Prayoga, juga memegang Hak Terkait atas Rekaman Phonogram.
Abah Lala dan Farel Prayoga tentunya mendapatkan royalti pula dari Aneka Safari Records atas rekaman lagu ”Ojo Dibandingke” itu. Pengalaman Farel Prayoga selaku Duta Kekayaan Intelektual dengan segala langkah monetisasi dari Hak Terkait miliknya itu kiranya dapat menjadi inspirasi bagi para calon artis penyanyi untuk mengikuti jejaknya.
Gunawan SuryomurcitoKonsultan Kekayaan IntelektualPondok Indah, Jakarta 12310
Nama Jalan
Mencermati penamaan jalan, adakah pihak berwenang yang mau mengapresiasi jasa-jasa Laksamana Muda Maeda Tadashi menjadi nama jalan? Termasuk di IKN kelak.
Berkat Maeda-lah keamanan para founding fathers bangsa ini saat menyusun teks Proklamasi hingga selesai terjamin selamat.
Jika ada dalil penolakan nama Maeda menjadi nama jalan karena orang asing, dapat kita cermati sudah lumayan banyak nama asing jadi nama jalan di republik ini, termasuk nama jalan tol.
Bukankah kita selalu diajarkan sejak kecil untuk berterima kasih kepada orang yang sudah menolong kita?
Jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Boyke NainggolanJl Mawar Merah, Perumnas Klender, Jakarta 13460
Tes Logika Verbal
Dulu, waktu saya dan Arief Budiman memimpin program Pascasarjana Universitas Kristen Satya Wacana, ada soal-soal logika verbal dalam tes masuk program tersebut.
Tes pilihan ganda (multiple choice) itu saya buat meniru tes di Graduate Record Examination (GRE) yang di Amerika Serikat dipakai dalam seleksi mahasiswa doktorat.
Sayang, setelah terjadi ”kemelut” (sekitar 1994) tes masuk itu tidak dipakai lagi.
Di rubrik Surat Kepada Redaksi, Pangeran Toba P Hasibuan (Kompas, 20/7/2022) menyatakan, ”banyak siswa kita tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar”. Barangkali tes logika verbal dapat membantu.