logo Kompas.id
OpiniMenyoal Peluang DOB Papua di...
Iklan

Menyoal Peluang DOB Papua di Pemilu 2024

Daerah Otonomi Baru dapat ikut serta dalam pemilu apabila ada transfer kekuasaan dari masyarakat di DOB menjadi suatu lembaga kekuasaan. Dan untuk ini harus ada penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

Oleh
MUHAMMAD FAATIHUL HAAQ
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Rapat Dengar Pendapat Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (31/8/2022) menyepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai tindak lanjut pembentukan tiga daerah otonom baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan serta antisipasi dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengikutsertakan tiga DOB tersebut dalam Pemilu 2024.

Pertanyaan lebih lanjut ialah apa yang dimaksud dengan keikutsertaan dalam Pemilu 2024 mengingat ketiga DOB tersebut ditetapkan di tengah tahapan pemilu yang telah berjalan. Apa saja kondisi yang harus terpenuhi oleh DOB untuk dapat ikut Pemilu 2024? Dan, dapatkah ketiga DOB tersebut ikut Pemilu 2024?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000