logo Kompas.id
OpiniMeniti Jati Diri Polri
Iklan

Meniti Jati Diri Polri

Pendekatan parsial mengakibatkan kecelakaan sejarah yang fatal. Sumbernya, amendemen UUD 1945. Judul Bab XII Pasal 30, yang semula asli formulasinya ”Pertahanan”, setelah amendemen jadi”Pertahanan dan keamanan negara".

Oleh
J Kristiadi
· 4 menit baca
J Kristiadi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

J Kristiadi

Awalnya adalah niat melakukan purifikasi profesionalisme serta mengembalikan jati diri Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi politik. Kedua lembaga itu perlu diluruskan agar sejalan dengan elan transformasi, yang berhasil menjungkirbalikkan rezim tirani menjadi daulat rakyat.

Polri berfungsi menegakkan hukum, merawat ketertiban sosial, dan menjaga keamanan dalam negeri. Adapun TNI menjadi garda terdepan, menjaga kedaulatan dan keutuhan negara dari ancaman eksternal. Keduanya perlu dibebaskan dari pertarungan politik kekuasaan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000