Merujuk pada tragedi di Bekasi, kemarin, kita berharap ketegasan pemerintah untuk melarang angkutan ODOL sesuai rencana pada awal 2023.
Oleh
Redaksi
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Bunga bertaburan di lokasi kecelakaan maut di SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).
Kehadiran truk dengan beban berlebih kembali menebar maut di jalan raya. Hari Kamis (1/9/2022), sebanyak 10 orang menjadi korban dari kecelakaan truk di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketika dihubungi Kompas, senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan, truk tersebut berbeban berlebih. ”Muatan besi yang diangkut mencapai 55 ton. Jadi, dia overloading lebih dari 200 persen,” ujarnya. (Kompas, 2/9/2022).
Dengan beban yang berlebih, sistem pengereman menjadi gagal bekerja optimal. Berdasarkan investigasi awal, rem tidak blong tetapi memang tidak mampu menahan energi kinetik yang muncul akibat pergerakan truk tersebut. Hal itu yang menjadi salah satu dari sekian faktor yang menyebabkan kecelakaan menjadi fatal.
Tentu saja, kecelakaan ini bukanlah kecelakaan pertama akibat kendaraan dengan beban berlebih. Berulangkali, kecelakaan fatal terjadi dengan mengakibatkan korban jiwa. Akar persoalan hingga solusi teknologi sebenarnya telah dipahami bersama. Lebih dari 10 tahun terakhir, Harian Kompas juga telah menulis tentangteknologi pengukur beban atau weigh in motion (WIM) yang memungkinkan pengukuran beban ketika kendaraan bergerak.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tanda rambu lalu lintas yang roboh dikumpulkan di lokasi kecelakaan di depan SDN Kota Baru III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).
Teknologi WIM bahkan dapat dipasang dimana saja. Tidak lagi membutuhkan jembatan timbang oleh karena teknologi itu tinggal “ditanamkan” di dalam aspal.
Bulan Februari 2022, Kompas telah pula menyaksikan kerja teknologi WIM di Gerbang Tol Palimanan. Teknologi WIM yang dioperasikan Astra Tol Cikopo-Palimanan itu juga dilengkapi kamera perekam pelat kendaraan sehingga penegakan hukumnya dapat dilakukan secara elektronik pula.
Persoalannya, pelarangan angkutan mobil barang yang over dimension and over load atau ODOL baru berlaku penuh mulai awal 2023. Pemerintah sengaja memberikan jeda waktu agar dunia usaha termasuk industri logistik dapat mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Namun, merujuk pada tragedi di Bekasi, kemarin, kita berharap ketegasan pemerintah untuk melarang angkutan ODOL sesuai rencana pada awal 2023. Jangan ada lagi penundaan. Bahkan, jangan ada lagi kematian, terlebih lagi kematian anak-anak, sebagai akibat dari keberadaan angkutan ODOL itu.
Selama ini, kendaraan ODOL tidak hanya berpotensi menghilangkan nyawa tetapi juga telah menghancurkan infrastruktur jalan. Kepada Kompas, almarhum Hermanto Dardak, yang pernah menjadi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, suatu hari menjelaskan bahwa nilai kerusakan jalan ialah hasil dari beban dipangkat empat. "Bila toleransi beban 50 persen, potensi kerusakan jalan bukan 1,5 kali tetapi 5,06 kali, sebagai hasil dari 1,5 dipangkat 4," ujar Hermanto.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Sebuah truk bersiap melintasi alat pengukur beban atau weigh in motion di Gerbang Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). Alat itu dapat mendeteksi kendaraan yang beban dan dimensinya melebihi ketentuan.
Kendaraan ODOL juga kembali memperparah kemacetan, ketika ekonomi ini mulai bergerak lagi paska pandemic Covid-19. Truk-truk yang merayap di jalan-jalan kota, di jaringan tol telah menghambat arus lalu lintas. Bila diperhatikan, kemacetan di ruas tol Lingkar Luar Jakarta, misalnya, tidak hanya disebabkan oleh tingginya volume kendaraan tetapi juga oleh truk-truk yang berbeban berat yang melaju dibawah batas kecepatan.
Berapa kerugian ekonomi akibat tersendatnya lalu lintas? Tentu saja tidak murah. Terlebih lagi, bila ada kecelakaan yang menghilangkan nyawa yang sulit dihitung nilainya. Dengan begitu, cukup sudah truk “ODOL”.