Tuduhan bahwa ada pihak asing membagikan berkarung-karung uang di ruang rapat MPR adalah fitnah yang keji. Ruang rapat itu terbuka untuk umum. Jadi, hal ini tidak pernah terjadi, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Oleh
Baharuddin Aritonang
·2 menit baca
Perubahan UUD 1945—yang sering disingkat jadi UUD ’45—sebenarnya sudah dilakukan MPR 1999-2004. Bahkan, perubahan UUD ’45 itulah yang digunakan sekarang.
Perubahan UUD ’45 itu terjadi antara lain karena tuntutan reformasi. Didukung oleh sebagian besar rakyat di kala reformasi berlangsung. Memang ada kelompok yang tidak setuju terjadinya perubahan UUD ’45.
Semangat perubahan UUD ’45 juga berlangsung di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga perubahan didukung oleh semua fraksi di MPR.
Badan Pekerja (BP) MPR, khususnya Panitia Ad Hoc (PAH) I BP MPR, bertugas menyiapkan materi perubahan UUD ’45. Setiap materi perubahan disosialisasikan kepada kelompok-kelompok masyarakat, termasuk di daerah.
Rapat-rapat penyiapan materi perubahan itu berlangsung di Gedung MPR, khususnya di ruang GBHN. Sifatnya terbuka untuk umum sehingga dapat diikuti oleh komponen masyarakat. Kalangan pers pun datang meliput.
Salah satu yang rajin mengikuti setiap rapat perubahan UUD ’45 itu adalah harian Kompas. Beberapa wartawannya ditugaskan di MPR. Berita Perubahan UUD ’45 dapat dikatakan ditemukan setiap hari di harian Kompas. Bahkan, setelah semua rangkaian perubahan UUD ’45 selesai, Kompas masih memuatnya secara lengkap.
Walau begitu, tentu saja ada komponen masyarakat yang tidak setuju atas beberapa perubahan UUD ’45. Tidak jarang, masalah ini terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan masyarakat dalam memahaminya.
Akan tetapi, terkadang ditemukan tuduhan yang cenderung menjadi fitnah. Misalnya, apa yang dituduhkan oleh Prof Sofyan Effendy, dalam sebuah acara peluncuran buku di Universitas Nasional, Jakarta, 11 Maret 2020. Menurut saya, apa yang ia sampaikan cenderung menjadi fitnah. Apalagi, rekaman tuduhan tersebut masih sering muncul di kanal Youtube.
Dalam tuduhan itu, Prof Sofyan mengatakan bahwa ada pihak asing yang membawa dan membagikan berkarung-karung uang di ruang rapat MPR, padahal ruang rapat itu jelas-jelas terbuka untuk umum. Sesungguhnya hal ini tidak pernah terjadi, baik di dalam maupun di luar ruang rapat MPR. Karena itu, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji.
Keberatan atas fitnah ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun, karena dianggap sudah terlambat atau kedaluwarsa, prosesnya tidak berlanjut.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan. Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.