Pilihan Hukum dan Paradigma Dekolonisasi
Kolonialisme yang masuk ke Indonesia adalah kolonialisme yang bergandengan dengan kapitalisme. Inilah selubung yang harus di bongkar oleh pembentuk UU tatkala menjanjikan dekolonisasi.
Membuat undang-undang pada dasarnya adalah sebuah tindakan memilih pilihan hukum yang mungkin.
Betapa tidak, pembelajar ilmu hukum pasti mudah sekali mafhum bahwa dalam ilmu hukum ada sekian banyak cara pandang dan spektrum teori yang bisa menjadi pilihan bagi pembentuk undang-undang. Bahkan, pilihan pada satu spektrum itu pun tidak tunggal.
Ada beragam cara pandang dan pemahaman yang berbeda-beda membersamai pilihan-pilihan yang bisa ada dalam pembentukan UU. Contohnya, cara pandang positivisme.
Ia mengalami morfosis. Dari yang klasik analitik gaya John Austin—dengan pilihan yang lebih kodifikasi dan penyamarataan, serta yang terasa lebih memperlihatkan wajah otoritas negara—hingga model Kelsen yang berupaya kuat membersihkan anasir-anasir nonyuridis dalam hukum.
Dari yang lebih bercorak hukum kekuasaan, menjadi lebih berwatak penguatan hak. Artinya, pun tatkala memilih jalur positivisme, misalnya, bukan pula cuma satu jalan tunggal yang bisa dipandang dari cara melihat positivisme.
Itulah tugas politik hukum. Politik hukumlah yang akan bekerja dalam ruangan pilihan yang tersedia. Jika politik hukum adalah pembahasannya, siapakah yang akan bekerja dalam membentuk politik hukum itu? Doktrin pembentukan UU tentu saja melibatkan banyak pihak.
Politik hukum mustahil dimaknai sebagai pilihan pembentuk UU saja tanpa membicarakan yang lebih luas.
Mulai dari pemilik kepentingan pembentukan UU (pemegang kuasa legislasi), pelibatan pandangan teknokrasi (naskah akademik), keinginan rakyat banyak yang diatur (partisipasi dan aspirasi), hingga penyesuaian dengan cita-cita hukum yang digagas (Pancasila, UUD 1945, serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah bidang hukum).
Artinya benar, tak boleh ada aturan UU yang tetiba jatuh dari langit, khususnya RUU KUHP. Namun, pada saat yang sama, pemerintah dan DPR tak boleh memonopoli semua pilihan hukum itu. Pada titik inilah pemahaman mendasar tentang politik hukum harus diletakkan. Politik hukum mustahil dimaknai sebagai pilihan pembentuk UU saja tanpa membicarakan yang lebih luas.
Bahkan lebih luas bukan hanya dari sisi pihak yang terlibat dalam politik hukum. Kata Mahfud MD (2007), termasuk substansinya yang bukan hanya tarik-menarik kepentingan hukum, melainkan juga soal cita-cita dan cetak biru hukum serta bagaimana memastikan pasal tersebut dapat terimplementasi.
Itu sebabnya, meminjam istilah Nonet dan Selznick, hukum itu ada kaitannya dengan kondisi masyarakat, termasuk soal rezim dan paradigma kondisi di dalamnya ikut mewarnai. Bahwa hukum yang dibuat haruslah responsif terhadap kebutuhan sosial, yang juga masalah keadilan sosial.
Jadi, hukum bukan hanya pada aspek prosedural yang dipikirkan, melainkan juga adil dan mampu mengenali keinginan publik dan komitmen besar terhadap keadilan substantif.
Dalam cara pandang yang demokratis, UU akan lahir menjadi lebih demokratis. Namun, jika wataknya otoritarian, akan melahirkan UU yang berwatak otoritarian. Artinya, UU sebagai sebuah pilihan hukum punya paradigma di dalamnya.
Dan di situlah mustahilnya menggunakan pendekatan yang meletakkan dekolonisasi dengan pengertian hanya sebatas melakukan perubahan atau sudah bergeser dari bunyi pasal dan klausul yang ada di dalam sebuah UU kolonial. Atau sepanjang sudah berbeda dari klausul yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena alasan inkonstitusionalitas.
Baca juga: Pasal Penghinaan, Hukum, dan Demokrasi
Baca juga: Pelibatan Publik dan Dekolonisasi
Dekolonisasi bukan bermakna perubahan secara waktu dan klausul semata, melainkan haruslah juga dimaknai perubahan paradigma serta watak yang menyelimutinya. Artinya, ketika terdapat corak aturan yang memberikan distingsi yang sangat jauh antara penguasa dan dikuasai, pada dasarnya watak ”kolonial”-nya belumlah berakhir. Karena watak kolonial adalah penaklukan dalam istilah Anita Loomba (2000).
Bahkan menggunakan pendekatan Marxis, akan membedakan kolonialisme prakapitalis dan kolonialisme Barat yang ditegakkan bersamaan dengan kapitalisme Eropa Barat.
Kolonialisme yang masuk ke Indonesia ini adalah kolonialisme yang bergandengan dengan kapitalisme sehingga tidak hanya mengambil upeti, harta benda, dan kekayaan negara, tetapi juga mengubah struktur dan sistem-sistem di dalamnya dalam upaya mempermudah penaklukan dan penguasaan termasuk secara hegemonistik. Tentu saja, inilah selubung yang harus dibongkar oleh pembentuk UU tatkala menjanjikan dekolonisasi.
KUHP sebagai pilihan hukum
Artinya, ketika bangsa sudah merdeka dan menjadi tuan di negara sendiri, seharusnya watak politik hukum yang demokratis serta perlakuan yang lebih setara juga wajib teragregasi. Terlebih, tidaklah menggunakan perspektif tunggal pemahaman hukum yang sangat perspektif pidana semata. Akhirnya, konsep yang lain dipaksakan tunduk pada perspektif itu meskipun dengan penggunaan yang tidak pas.
Misalkan saja tulisan Sulistyowati Irianto (Kompas, 27/6/ 2022) yang memperlihatkan betapa tidak pasnya penggunaan living law yang malah dianggap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej sebagai terobosan dan bagian dekolonisasi. Bagi Sulistyowati, ada ruang yang tak pas dengan memilih living law dengan narasi RUU KUHP.
Melihat RUU KUHP yang sekarang banyak diperdebatkan, tentu saja harus lebih bijaksana. Di satu sisi, jebakan berpikir pars pra toto atau totem pro part harus dihindarkan. Cara pandang yang ”simplifistis”, melihat RUU KUHP dengan semua aturan di dalamnya sudah baik dan sudah dilakukan dekolonisasi ataupun mengatakan keseluruhan isinya sudah pasti buruk.
Baca juga: ”Hukum yang Hidup” dalam Rancangan Hukum Pidana
Ada wilayah yang memperlihatkan terobosan dan kemajuan yang dipilih sebagai pilihan hukum yang lebih dekat dengan kepentingan publik, tetapi bukan berarti tidak ada yang masih jauh dari kepentingan publik, bahkan berwatak kolonial.
Pada porsi ini, penting untuk mengingat kembali bahwa ketika KUHP dulu disusun oleh Belanda, tentu saja itu lahir dari politik hukum penyeragaman aturan serta pada saat yang sama ada watak dan paradigma kolonial di sana. Watak yang memberikan jarak yang lebar antara penguasa dan rakyat.
Selain itu, ada upaya penundukan warga negara agar tidak mudah melakukan perlawanan yang bisa merongrong kekuasaan kolonial. Paradigma itu jelas dan mudah sekali dilacak jejaknya ada dalam pasal-pasal RUU KUHP yang ramai di bicarakan saat ini.
Paradigma konstitusionalisme, rule of law, yang merupakan pengembangan lanjut dari konsep negara hukum klasik, sudah memberikan tawaran nuansa yang lebih berimbang antara penguasa dan rakyat. Sayangnya, dalam beberapa pasal di RUU KUHP, hal itu terlihat hilang. Apa yang dibahasakan oleh Brian Tamanaha sebagai negara hukum yang seharusnya tak sekadar formalistik, tetapi juga substantif dengan penekanan kuat pada social justice.
Watak tak berimbang itu terlihat, misalnya, dalam pasal-pasal penghinaan atas kekuasaan umum atau lembaga negara.
Heryunanto
Seakan-akan, pelakunya hanyalah rakyat dan para pejabatnya sendiri tak mungkin melakukan penghinaan atas lembaga atau kekuasaan umum. Padahal, dalam banyak hal, sangat besar potensi para pejabatnyalah yang melakukan penghinaan atas jabatan dan kelembagaan secara umum itu.
Oleh karena itu, ketika pasal itu hendak dipertahankan, logika berimbang akan menegaskan: jangan hanya mengikat masyarakat, tetapi seharusnya punya cara berpikir yang sama untuk mengikat para pejabatnya.
Apa yang dilakukan seorang menteri dengan melakukan kampanye untuk dirinya ataupun untuk anaknya—apalagi dengan fasilitas negara—tentu saja seharusnya dipandang sebagai penghinaan atas jabatan yang diembannya. Namun, klausul demikian tak ada dalam RKUHP, yang kelihatan porsi terbesarnya memang lebih ditujukan kepada rakyat biasa, dan bukan kepada pejabatnya.
Dengan memindahkan pasal penghinaan ini menjadi perdata, wajah kekuasaan dengan segala tafsirnya bisa diminimalkan.
Pelaku penafsiran
Salah satu bahaya terbesar yang tentunya sudah kita pahami adalah tentang bagaimana penggunaan suatu UU dalam persoalan konkret. Pasal akan digunakan tidak hanya sekadar berbasis pada penafsiran.
Ini yang disebutkan oleh Barda Nawawi Arief bahwa kebijakan formulasi pidana harus tidak berhenti hanya pada formulasi kebijakan dalam bentuk perumusan, tetapi kemudian juga harus menghitung aplikasinya (penerapan hukum pidana) serta administrasi (pelaksanaan). Begitu masuk ke aplikasi dan administrasi, wajah negara memegang monopoli.
Adalah benar semua pasal bisa menimbulkan penafsiran, tetapi secara hermeneutik, pasal itu tak bisa ditinggalkan dari hal; teks, konteks, dan penafsirnya. Artinya, otoritas tafsir yang dimiliki oleh negara akan berjalan timpang jika dihadapkan pada yang dimiliki oleh publik. Itulah yang terjadi di penghinaan atas presiden selama ini.
Tak heran, misalnya, Budiman Soedjatmiko (2013) menjulukinya sebagai perwujudan wajah bengis kekuasaan yang berpotensi memberangus demokrasi dan merusak masyarakat sipil. Dengan memindahkan pasal penghinaan ini menjadi perdata, wajah kekuasaan dengan segala tafsirnya bisa diminimalkan.
Memaksakan menjadi pidana sebenarnya memiliki kelemahan. Itu yang disebutkan Herbert L Packer yang menganalisis tujuan pemidanaan yang akhirnya ia sampai pada kesimpulan bahwa sanksi pidana memiliki keterbatasan.
Baginya, ”unjust punishment is, in the end, useless punishment. It is useless both because it fails to prevent crime and because crime prevention is not the ultimate aim of the rule of law”.
Bangunlah susunan hukum pidana, tetapi jangan tinggalkan perspektif lainnya. Pun pada saat yang sama jangan semuanya dipidanakan. Biarkan ada ruang yang terbuka untuk sebuah proses demokrasi tetap bisa bertengger dan tak dirusak.
Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS)