Sejatinya anggota Polri dan TNI merupakan barisan pertahanan, penjaga kemanan, kedamaian, dan ketenteraman bangsa ini. Kasus demi kasus itu seperti tinta yang merusak ”seragam” Polri dan TNI.
Oleh
Agustian Ganda Putra Sihombing OFMCap
·4 menit baca
Belakangan, bangsa Indonesia digemparkan dengan kejadian dalam keluarga Polri dan TNI. Kasus pertama kematian Brigadir J yang mengenaskan dan belum terpecahkan. Kemudian, muncul kasus Kopda M yang menjadi otak rencana pembunuhan istri di Semarang.
Padahal, sejatinya anggota Polri dan TNI merupakan barisan pertahanan, penjaga kemanan, kedamaian, dan ketenteraman bangsa ini. Kasus demi kasus itu seperti tinta yang merusak ”seragam” Polri dan TNI.
Apalagi, jika kasus demi kasus yang muncul itu tidak mendapat penyelesaian yang semestinya. Pasti masyarakat akan merasakan kecewa dan pada akhirnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap polisi dan tentara. Lebih parah jika warga menjadi kurang simpatik dan kurang menghargai polisi dan tentara. Publikasi yang jujur dan transparan diperlukan.
Untuk itu, perlu penegasan. Kapolri dan Panglima TNI harus bekerja lebih keras mengumpulkan data dan fakta, sekaligus tegas dan berani memberi sanksi yang sejalan dengan hukum. Dengan demikian, masyarakat merasakan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Masyarakat berharap agar ke depan kabar baiklah yang tersiar dari kalangan Polri dan TNI, misalnya prestasi yang gemilang di kancah nasional dan internasional. Bukan lagi kasus-kasus yang merisaukan publik.
Bapak ibu polisi dan tentara, semoga kinerja Anda semakin terarah pada orientasi yang luhur dan mulia. Kami tidak menutup mata atas prestasi dan perhatian Anda pada bangsa ini. Namun, kami juga membutuhkan penegasan atas komitmen Anda menjaga keamanan, kedamaian, dan ketenteraman bangsa. Sic fiat!
Agustian Ganda Putra Sihombing, OFMCapParoki Santa Lusia Parlilitan, Sumatera Utara
Jaminan Utang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (26/11/2020). Suasana pembukaan Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020 yang mengangkat tema “Akselerasi, Reaktivasi, dan Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.”
Kompas (Kamis, 4/8/2022) memuat tulisan Bapak Sabartua Tampubolon, berjudul ”Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang”.
Saya sangat ingin bertemu Bapak Sabartua karena saya ingin mengajukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Sertifikat pendaftaran ada. KI bernilai ekonomi tinggi karena terbukti telah digunakan pihak-pihak lain secara komersial, telah dioptimalkan nilai ekonominya dan dieksekusi, tetapi tanpa izin saya.
Upaya hukum dan nonhukum telah saya lakukan, tetapi kandas satu per satu.
Sesuai ulasan Bapak Sabartua tentang penentuan KI yang bernilai, sebagai antisipasi perkembangan penilaian KI mendatang, penilai publik di Kementerian Keuangan dapat menilai tabel nilai ekonomi pendekatan (potensi) pendapatan KI milik saya.
Semoga napas optimisme yang hendak Bapak Sabartua bangkitkan untuk mengubah paradigma dan orientasi masyarakat atas aspek ekonomi KI dapat terwujud.
Berkaca dari pengalaman saya, jangankan aspek ekonomi, aspek hak moral (pengakuan) pun luruh, bahkan kawan dan kolega saya banyak yang menjauh, tidak bersedia dikontak setelah membaca berita di media tentang upaya hukum KI saya. Bisa jadi banyak masyarakat yang mengalami pencurian KI, tetapi tidak tahu harus berbuat apa.
Endang TRPamulang, Tangerang Selatan
Surat Teguran
Keluarga kami menerima surat konfirmasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan surat teguran I dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor: 973/88-Penagihan/2022, 7 Juni 2022.
Kami merasa dalam surat teguran tersebut Pemerintah Kota Tangerang tak ubahnya pemerintah kolonial, dengan intimidasi dan ancaman. Kesannya kurang beradab.
Padahal, almarhum ayah kami adalah salah seorang tokoh ulama yang ikut memperjuangkan kemerdekaan. Pada saat Pemerintah Kota Tangerang masih berstatus pemerintah kota administratif, ayah turut aktif berperan untuk meningkatkan status menjadi Pemerintah Kotamadya Tangerang pada 1993.
Semestinya Pemerintah Kota Tangerang tidak melulu berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah semata. Tengoklah masyarakat yang sedang dilanda kesulitan ekonomi untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari saja berat.
Pemerintah Kota Tangerang sebagai pengemban amanat rakyat seyogianya lebih mengedepankan kearifan dan kebijaksanaan. Fungsi pemerintah itu dalam perspektif manajemen pemerintahan modern adalah mengatur, melayani, dan memberdayakan. Kedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan.