logo Kompas.id
OpiniPelindungan Pekerja Migran...
Iklan

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Menggantang Asap

Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia hanya semacam obat pereda nyeri terhadap permasalahan pekerja, tidak mengobati penyakit utamanya. Moratorium harus diikuti langkah konkret untuk melindungi pekerja migran.

Oleh
SALI SUSIANA
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Membaca berita dicabutnya moratorium pekerja migran Indonesia ke Malaysia (diberlakukan per 13 Juli 2022) dan penempatan pekerja migran ke negara itu akan kembali dibuka per 1 Agustus 2022 (Kompas, 1 Agustus 2022) memunculkan perasaan waswas dan pesimistis. Bukan rahasia lagi jika hingga kini permasalahan terkait pekerja migran Indonesia masih terus muncul, mulai dari gaji, pemutusan hubungan kerja, hingga kekerasan seksual, bahkan pembunuhan.

Permasalahan pekerja migran Indonesia tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga DPR. Selain pelaksanaan fungsi legislasi melalui revisi undang-undang tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, fungsi pengawasan dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas Penanganan Pekerja Migran Indonesia sejak 2010. Pembentukan tim ini dipicu banyaknya pekerja migran yang telantar di bawah Jembatan Kandara, Jeddah, dan Sareh Mansur, Mekkah, Arab Saudi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000