logo Kompas.id
OpiniPelajaran dari Permenkominfo...
Iklan

Pelajaran dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Permasalahan Permenkominfo No 5/2020 menunjukkan tumpang tindih kebijakan digital di beragam kementerian dan lembaga di Indonesia. Perlu dialog, kerja sama, dan konvergensi tata kelola terkait isu digital antar- K/L.

Oleh
SHERLY HARISTYA
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Aturan registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengundang perdebatan publik dan polemik. Muncul trending topic #BlokirKominfo di media sosial dan petisi online yang memprotes peraturan Kominfo tersebut.

Beragam kelompok masyarakat sipil yang bergerak di isu digital terus mengumpulkan data terkait dampak yang dirasakan masyarakat dari aturan registrasi dan pemblokiran PSE yang belum mendaftar. Beberapa di antaranya pembungkaman kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat, terganggunya akses masyarakat untuk bermain gim daring(online), dan bahkan menganggu akses masyarakat bertransaksi secara daring serta ekonomi digital di Indonesia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000