Sudah 30 hari, penyelidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berjalan. Sudah mulai ada titik terang meskipun belum benderang.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Perhatian Presiden Joko Widodo yang sampai tiga kali bersuara dan memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kasus ini transparan, ditambah tekanan opini publik, membuat pimpinan Polri harus realistis dan mengambil sikap tegas. Langkah demi langkah diambilnya secara bertahap. Ada titik terang, tetapi belum terlalu benderang.
Terakhir, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diperiksa tim inspektorat khusus Polri atas dugaan pelanggaran etik. Ferdy yang sempat dinonaktifkan kemudian dicopot sebagai Kepala Divisi Propam oleh Kapolri. Ia kini di Markas Brimob.
Sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri diperiksa berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua, Jumat, 8 Juli 2022. Tewasnya Brigadir Yosua merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencederai pilar negara hukum.
Sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran etik. Mereka tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Menyedihkan. Belum diketahui mengapa perwira tinggi dan menengah itu sampai tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP). Apakah karena masalah psikopolitik dan psikohierarki sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD? Ini harus dituntaskan agar ada perbaikan ke depan.
Keterangan yang berubah-ubah dari pejabat Polri kian mendelegitimasi dan mendekonstruksi Polri.
Belajar dari pengalaman sebulan yang melelahkan dan kian memperburuk citra Polri, saatnya Polri lugas menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Tidak perlu ada yang ditutupi. Siapa yang memerintahkan perusakan TKP, apa pun bentuknya, patut diduga mengetahui misteri tewasnya Brigadir Yosua.
Komisi Kepolisian Nasional perlu memperbaiki pengawasan proses itu dan jangan hanya mengikuti arah angin penyelidikan. Begitu juga Komnas HAM yang akan berakhir masa jabatannya.
Langkah Kapolri kita dukung untuk membersihkan personel Polri yang terlibat dalam kasus tewasnya Yosua. Tak perlu lagi ada upaya menutup-nutupi peristiwa tersebut. Makin cepat terungkap makin baik, termasuk hasil otopsi tim dokter, saatnya dibuka kepada publik.
Bharada Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP adalah tersangka sekaligus saksi kunci. Eliezer harus dilindungi. Hak hukumnya harus dihormati karena ancaman hukuman pada Eliezer adalah hukuman 15 tahun penjara.
Jika Eliezer mengaku ikut menembak, perlu ditelusuri mengapa dia sampai menembak? Adakah saksi yang melihat ia menembak dan siapa lagi yang terlibat?
Eliezer menembak, apakah karena ada perintah atau sekadar menjadi orang yang dikorbankan? Saatnya terbuka. Sikap jujur dan kesatria sangat dibutuhkan dan jangan sampai terjadi peradilan sesat atau error in persona (salah orang dalam peradilan).