logo Kompas.id
OpiniPajak Kendaraan Bermotor
Iklan

Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus permanen jika pemilik menunggak pajaknya hingga dua tahun. Hal ini upaya meningkatkan kepatuhan wajib PKB.

Oleh
HARYO KUNCORO
· 4 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Implementasi Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tampaknya kian serius. Berdasarkan regulasi ini, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen jika pemilik menunggak pajaknya hingga dua tahun.

Ketentuan yang merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu niscaya membawa implikasi pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Obyek pajak lama yang semestinya masih bisa digarap dan menjadi sumber potensial pemasukan dengan sendirinya akan hilang.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000