logo Kompas.id
OpiniKekayaan Intelektual sebagai...
Iklan

Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang

Sejak pembahasan PP Ekraf dilaksanakan, masalah paling alot adalah penilaian aset KI yang layak dijadikan obyek jaminan utang. Harus diakui, komersialisasi KI memang belum dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Oleh
SABARTUA TAMPUBOLON
· 6 menit baca
Didie SW
DIDIE SW

Didie SW

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf), pembahasan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) di media massa terus bergulir.

Topik pembahasan semakin hangat, terlebih setelah dikaitkan dengan adanya kemungkinan konten YouTube digunakan sebagai jaminan utang. Dalam ulasan di beberapa media, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memberikan tanggapan akan mengkaji kelayakan konten YouTube sebagai jaminan utang

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000