logo Kompas.id
OpiniStandar Ganda Jiran Serumpun
Iklan

Standar Ganda Jiran Serumpun

Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia merupakan pilihan sulit bagi Indonesia yang masih berkutat dengan angka pengangguran yang tinggi. Moratorium ini juga menimbulkan persoalan baru bagi Malaysia.

Oleh
BAMBANG M PERMADI
· 6 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia terhitung mulai 13 Juli 2022. Negeri jiran tersebut dinilai tidak menghormati nota kesepakatan pelindungan PMI pada 1 April 2022.

Sebelumnya, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik. Poin penting MOU adalah komitmen bersama menerapkan sistem satu kanal (one channel system/OCS) dalam merekrut dan penempatan pekerja migran di Malaysia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000