logo Kompas.id
OpiniStandar Etik Penyelenggara...
Iklan

Standar Etik Penyelenggara Negara

Persoalan etik dalam penyelenggaraan negara menjadi isu penting dalam proses reformasi dan demokratisasi di Indonesia. Seorang aparat negara menerima sesuatu dari pihak lain dari sisi etik dan hukum tentu jadi persoalan.

Oleh
AHMAD THOLABI KHARLIE
· 5 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Etika penyelenggara negara belakangan menjadi hal yang absen di ruang publik kita. Sejumlah peristiwa yang mencuat di publik mengonfirmasi absennya standar etik penyelenggara negara. Padahal, etika merupakan pembatas bagi setiap tindakan penyelenggara negara agar tak keluar dari norma hukum.

Kasus dugaan penerimaan tiket MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diterima mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, telah memukul mundur perihal standar etik bagi penyelenggara negara. Ironisnya, ini menimpa komisioner lembaga antirasuah, KPK.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000