logo Kompas.id
OpiniUtamakan Perlindungan Anak
Iklan

Utamakan Perlindungan Anak

Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 menegaskan, negara, masyarakat, dan keluarga berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Presiden Joko Widodo bermain sulap dengan anak-anak pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang berlangsung di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).
SONYA HELLEN SINOMBOR

Presiden Joko Widodo bermain sulap dengan anak-anak pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang berlangsung di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).

Jumlah anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis, belum menunjukkan penurunan berarti. Perlu upaya berlipat untuk mengatasinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah anak korban kekerasan pada tahun 2019 tercatat 12.623 anak, pada 2020 sebanyak 12.389 anak, pada 2021 sebanyak 15.280 anak, dan pada tahun 2022 hingga Juli ada 7.566 anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, setidaknya ada 119 kasus perundungan sepanjang tahun 2020. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya berada di kisaran 30-60 kasus per tahun. Itu berarti meroket 100 hingga 400 persen. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pernah menyebut, 20 persen anak Indonesia menjadi korban perundungan di sekolah, rumah, dan lingkungan sekitarnya.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000