logo Kompas.id
OpiniRegulasi Ganja
Iklan

Regulasi Ganja

Legalisasi ganja untuk kesehatan bisa dilakukan dengan meminta Menteri Kesehatan membuat perubahan penggolongan narkotika, terutama ganja. Perlu riset ilmiah untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.

Oleh
MARDANI MALEMI
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2022 menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasannya, permohonan para pemohon adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan atau tidak (Kompas.com, 20/7/2022).

Dalam kajian ilmu kebijakan publik, alasan sebagaimana disampaikan MK di atas sangatlah tepat dan logis. Secara spesifik, MK menyadari bahwa permohonan yang diajukan pemohon adalah kebijakan yang bersifat meso (menengah). Hanya butuh penjelas pelaksana dalam bentuk peraturan menteri.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000