logo Kompas.id
OpiniMembentengi Kebebasan Ekspresi
Iklan

Membentengi Kebebasan Ekspresi

Argumen hukum HAM absen dibahas dalam pasal penghinaan di RKUHP. Padahal, konstruksi RKUHP menyubordinasi pasal kebebasan ekspresi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan doktrin hukumnya.

Oleh
HERLAMBANG P WIRATRAMAN
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Sistem hukum pidana haruslah beradaptasi dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Peradaban kemanusiaan itu diupayakan progresif, melalui pengembangan jaminan kebebasan dan hak-hak dasar yang sifatnya asasi dan universal. Gagasan dan semangat reformasi hukum pidana seharusnya merefleksikan sekaligus menuntun kita menuju negara hukum demokratis.

Di sisi lain, dinamika pembentukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kita saat ini, perdebatan reflektif negara hukum demokratis justru absen. Sebaliknya, RKUHP terkesan mengingkari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia (HAM), terutama jaminan kebebasan ekspresi. Hal ini tampak dari silang pendapat rumusan pasal penghinaan. Bagaimana membentuk hukum yang menjamin kebebasan ekspresi, khususnya berkaitan dengan masalah pasal penghinaan?

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000