logo Kompas.id
OpiniAmanah Bangsa atas Bumi...
Iklan

Amanah Bangsa atas Bumi Indonesia

Fragmentasi tanah pertanian yang terjadi selama ini merupakan kelalaian para pemangku kepentingan dalam menjalankan Perppu No 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Tanah-tanah dikuasai kalangan elite.

Oleh
SUDJITO ATMOREDJO
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Bumi Indonesia itu sangat luas. Tanah, air, kekayaan alam, dan ruang angkasa di atasnya, dari Sabang hingga Merauke, merupakan karunia Allah SWT kepada bangsa Indonesia. Kesadaran atas amanah untuk kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaannya telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria).

Tersurat pada Pasal 1 (1), ”Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia; (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000