logo Kompas.id
OpiniFitur Penghinaan RKUHP
Iklan

Fitur Penghinaan RKUHP

Jika secara politik hukum penghinaan dianggap sebagai suatu momok pada budaya Indonesia, pengaturannya di Indonesia masih menjadi relevan. Namun, hendaknya berbentuk delik aduan dan bersifat delik materiil.

Oleh
MUHAMMAD FATAHILLAH AKBAR
· 7 menit baca
HERYUNANTO

Negara Indonesia adalah Negara Hokum. Sebagian besar orang yang membaca kalimat tersebut, pasti mengira penulis typo menulis Hukum menjadi Hokum. Berdasarkan Cambridge Dictionary, Hokum means Nonsense dan berdasarkan American English pada Collins Dictionary, Hokum dapat diartikan sebagai elements of low comedy.

Setelah memahami makna Hokum, mungkin mulai banyak yang berpendapat bahwa kalimat awal dari tulisan ini tidak sepenuhnya salah. Terutama jika melihat kontroversi dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Hingga kini, pembentukan hukum di Indonesia masih menghadapi perdebatan yang tidak kunjung usai dan perlu jalan tengah terbaik.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000